Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah)/RMOL

Presisi

Bareskrim Gagalkan 821 Kilogram Sabu Masuk Indonesia

SABTU, 23 MEI 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap penyelundupan 821 kilogram narkoba jenis sabu sekaligus menangkap bandar jaringan internasional Timur Tengah.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 821 kilogram barang haram perusak anak bangsa itu diamankan dari sebuah ruko di Jalan Takari, Tatakan, Kota Serang, Banten.

"Di pengujung bulan puasa ini kita dari Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional, yaitu dari Timur Tengah, yang dimana tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar setengah 7 malam di Kota Serang", kata Sigit dalam konferensi pers, Sabtu (23/5).


Sigit mengatakan, dua pelaku yang diduga merupakan bandar berhasil ditangkap dimana keduanya merupakan WNA yaitu BA asal Pakistan dan AS dari Yaman. Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang memakan waktu hampir 4 bulan lamanya.

"Dimana dimulai dari bulan Desember 2019 anggota satgas berhasil mengamankan kapal, dimana anggota satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu narkoba yang kita cari tidak ditemukan," jelasnya.

Lalu, sambung Sigit, pada Januari 2020 tim Satgasus berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka.

"Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta," urai Sigit.

Listyo menambahkan, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Terhadap para tersangka diancam dengan Pasal 132 Subsider pasal 114 dan pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Listyo berpesan kepada tim Satgasus untuk terus melakukan pengungkapan. Dia menekankan, tidak perlu ada keseganan terhadap para bandar narkoba untuk melakukan penindakan tegas secara terukur.

"Karena narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama," pungkas Sigit.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya