Berita

Plang Indosurya/Net

Bisnis

Skema Terbaik Disusun Indosurya Untuk Selesaikan Kewajiban Ke Anggota

JUMAT, 22 MEI 2020 | 22:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau calon anggotanya dalam menyelesaikan permasalahan menjadi hal yang dikedepankan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Atas dasar prinsip itu juga, KSP Indosurya kini tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau calon anggotanya yang mencapai angka sekitar Rp 10 triliun.

Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya memastikan skema terbaik dalam proses penyelesaian kewajiban kepada para anggota atau calon anggotanya tengah disusun.


"Kepentingan koperasi dan anggota prioritas utama kami. Kami beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik atas situasi yang ada," katanya kepada wartawan, Jumat (22/5).

Salah satu skema yang ditawarkan adalah pengembalian uang dengan cara dicicil, sesuai dengan jumlah simpanan pokok yang dimiliki. Jangka waktu cicilan ditargetkan 36 hingga 120 bulan.

"Skema tersebut akan kami sampaikan pada saat rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 mendatang dalam persidangan PKPU," ungkapnya.

Dia berharap para anggota atau nasabah dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Hendra memastikan skema terbaik akan tetap diberikan. Terpenting, sambungnya, ada dukungan semua pihak.

“Terutama dari para anggota atau calon anggota sehingga penyelesaian ini dapat dilakukan dengan baik," tegasnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta telah ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Selanjutnya ada rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020 dan dilanjut rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020. Setelah itu, ada rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020, sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya