Berita

Plang Indosurya/Net

Bisnis

Skema Terbaik Disusun Indosurya Untuk Selesaikan Kewajiban Ke Anggota

JUMAT, 22 MEI 2020 | 22:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau calon anggotanya dalam menyelesaikan permasalahan menjadi hal yang dikedepankan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Atas dasar prinsip itu juga, KSP Indosurya kini tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau calon anggotanya yang mencapai angka sekitar Rp 10 triliun.

Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya memastikan skema terbaik dalam proses penyelesaian kewajiban kepada para anggota atau calon anggotanya tengah disusun.


"Kepentingan koperasi dan anggota prioritas utama kami. Kami beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik atas situasi yang ada," katanya kepada wartawan, Jumat (22/5).

Salah satu skema yang ditawarkan adalah pengembalian uang dengan cara dicicil, sesuai dengan jumlah simpanan pokok yang dimiliki. Jangka waktu cicilan ditargetkan 36 hingga 120 bulan.

"Skema tersebut akan kami sampaikan pada saat rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 mendatang dalam persidangan PKPU," ungkapnya.

Dia berharap para anggota atau nasabah dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Hendra memastikan skema terbaik akan tetap diberikan. Terpenting, sambungnya, ada dukungan semua pihak.

“Terutama dari para anggota atau calon anggota sehingga penyelesaian ini dapat dilakukan dengan baik," tegasnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta telah ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Selanjutnya ada rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020 dan dilanjut rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020. Setelah itu, ada rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020, sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya