Berita

Menteri Dalam Negeri Iran, Abdolreza Rahmani Fazli/Net

Dunia

Diduga Terlibat Pelanggaran HAM, Mendagri Iran Masuk Daftar Hitam AS

KAMIS, 21 MEI 2020 | 09:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi kepada Iran. Sanksi tersebut ditargetkan pada Menteri Dalam Negeri Abdolreza Rahmani Fazli yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Sanksi tersebut dimuat dalam pernyataan Departemen Keuangan AS yang dirilis pada Rabu (20/5). Di sana, dinyatakan Fazli memberi perintah kepada Pasukan Penegak Hukum Iran (LEF) untuk menggunakan kekerasan dalam menanggapi unjuk rasa anti pemerintah pada November.

"Tujuannya, dan rezim, adalah untuk meredam protes damai ini dan menekan hak berkumpul damai dan kebebasan berekspresi dengan biaya berapa pun," ujar Menteri Luar Negeri Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan terpisah seperti dikutip CGTN.


Departemen juga mengatakan LEF bertanggung jawab atas pembunuhan ratusan orang Itania selama masa jabatan Rahmani Fazli yang dimulai pada 2013.

Departemen itu juga memasukkan tujuh pejabat senior LEF ke dalam daftar hitam. Termasuk komandan Hossein Ashtari Fard dan seorang komandan provinsi Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (IRGC), untuk peran mereka dalam penindasan para pengunjuk rasa.

Yayasan Kerjasama LEF yang aktif dalam industri energi, konstruksi, layanan, teknologi, dan perbankan Iran juga masuk daftar hitam, demikian juga direktur dan anggota dewan pengawasnya.

Sanksi yang diberikan AS sendiri merupakan pembekuan semua aset yang dimiliki orang-orang yang masuk daftar hitam di AS dan umumnya melarang orang Amerika untuk berurusan dengan mereka.

Washington juga melarang Rahmani Fazli dan Kepala Dinas Intelijen Iran 1989-1997, Ali Fallahian untuk bepergian ke AS. Departemen Luar Negeri AS mengatakan, Fallahian terlibat dalam pembunuhan dan serangan di seluruh dunia.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya