Berita

Menteri Dalam Negeri Iran, Abdolreza Rahmani Fazli/Net

Dunia

Diduga Terlibat Pelanggaran HAM, Mendagri Iran Masuk Daftar Hitam AS

KAMIS, 21 MEI 2020 | 09:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi kepada Iran. Sanksi tersebut ditargetkan pada Menteri Dalam Negeri Abdolreza Rahmani Fazli yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.

Sanksi tersebut dimuat dalam pernyataan Departemen Keuangan AS yang dirilis pada Rabu (20/5). Di sana, dinyatakan Fazli memberi perintah kepada Pasukan Penegak Hukum Iran (LEF) untuk menggunakan kekerasan dalam menanggapi unjuk rasa anti pemerintah pada November.

"Tujuannya, dan rezim, adalah untuk meredam protes damai ini dan menekan hak berkumpul damai dan kebebasan berekspresi dengan biaya berapa pun," ujar Menteri Luar Negeri Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan terpisah seperti dikutip CGTN.


Departemen juga mengatakan LEF bertanggung jawab atas pembunuhan ratusan orang Itania selama masa jabatan Rahmani Fazli yang dimulai pada 2013.

Departemen itu juga memasukkan tujuh pejabat senior LEF ke dalam daftar hitam. Termasuk komandan Hossein Ashtari Fard dan seorang komandan provinsi Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (IRGC), untuk peran mereka dalam penindasan para pengunjuk rasa.

Yayasan Kerjasama LEF yang aktif dalam industri energi, konstruksi, layanan, teknologi, dan perbankan Iran juga masuk daftar hitam, demikian juga direktur dan anggota dewan pengawasnya.

Sanksi yang diberikan AS sendiri merupakan pembekuan semua aset yang dimiliki orang-orang yang masuk daftar hitam di AS dan umumnya melarang orang Amerika untuk berurusan dengan mereka.

Washington juga melarang Rahmani Fazli dan Kepala Dinas Intelijen Iran 1989-1997, Ali Fallahian untuk bepergian ke AS. Departemen Luar Negeri AS mengatakan, Fallahian terlibat dalam pembunuhan dan serangan di seluruh dunia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya