Berita

Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin/RMOLAceh

Nusantara

Ombudsman Aceh: Peran Kepala Daerah Terlalu Dominan

RABU, 20 MEI 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin, menilai kasus perpecahan kepala daerah dan wakilnya disebabkan minimnya komitmen kedua pihak untuk memperkuat stabilitas pemerintahan.

Hal ini, kata Taqwaddin, karena hubungan keduanya yang dibangun menjelang pemilihan kepala daerah, punya motivasi yang berbeda.

“Saat bertemu, kedua pasangan hanya fokus kepada kemenangan. Sehingga saat tujuan itu dicapai, mereka asyik dengan timnya sendiri,” kata Taqwaddin, Rabu (20/5), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Setelah menang dan menjadi penguasa daerah, masing-masing pasangan mengikutsertakan tim suksesnya dalam penyelengaraan pemerintahan. Taqwaddin menilai hal ini dapat memicu disharmoni bila keduanya tidak membuat batasan dan komitmen di awal membangun koalisi.

“Sehingga sering kita dengar bahwa kepala daerah memanfaatkan hanya orang-orangnya saja dalam banyak posisi pemerintahan, dan mengabaikan orangnya wakil kepala daerah,” ucap Taqwaddin.

Taqwaddin juga menilai kekuasaan kepada daerah terlalu dominan. Bupati atau Walikota menguasai segala lini pemerintahan. Dia mengurus semua SKPD atau OPD (organisasi pemerintah daerah), dan tidak melibatkan wakil bupati atau wakil walikota.

Begitu pula dalam hal penempatan pejabat dan pengambilan keputusan. Wakil kepala tidak dilibatkan dan tidak diikutsertakan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Padahal secara undang-undang, seperti dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh, diatur pembagian tugas antara gubernur dengan wakil gubernur. Begitu juga pembagian tugas antara bupati dengan wakil bupati.

UUPA menyebut tugas wakil bupati membantu bupati dalam hal pelaksanaan syariat Islam, pengawasan aparatur, pemberdayaan perempuan dan pemuda, pemberdayaan adat, pengembangan kebudayaan, pelestarian lingkungan hidup, evaluasi pemerintahan kecamatan, mukim, dan gampong, dan pelaksaaan tugas lainnya apabila bupati berhalangan.

Sehingga, seharusnya, semua OPD terkait yang ditentukan dalam Pasal 45 UUPA menjadi urusan dan kewenangan wakil bupati.

Saat ini, menurut data yang dihimpun Ombudsman Aceh, beberapa kepala daerah dan wakilnya yang mengalami disharmoni adalah Aceh Barat, Aceh Besar, dan Aceh Tengah. Dan semua kasus berujung damai.

Untuk diketahui, pada Pilkada 2014, tingkat pecah kongsi pasangan pemenang Pilkada mencapai 95 persen.

Menurut Taqwaddin, angka ini, secara politik dan pemerintahan, sangat memprihatikan. Hal ini lantas dijadikan alasan sejumlah pihak membuka wacana untuk mengembalikan pemilihan seperti masa Orde Baru.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya