Berita

Ilustrasi pabrik/Net

Nusantara

Izin 58 Perusahaan Di Jawa Barat Dicabut Akibat Langgar Aturan Operasional Di Masa Pandemik

RABU, 20 MEI 2020 | 16:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 58 industri atau perusahaan di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Perindustrian (Kememperin) karena melanggar peraturan operasional di tengah pandemik Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar, Moh Arifin Soedjayana mengatakan, sejak adanya Covid-19 pemerintah sudah mengimbau kepada industri untuk melaksanakan protokol kesehatan kerja.

Arifin menyebut, khusus untuk daerah PSBB sudah dikeluarkan peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2020 tentang jadwal operasional pabrik di masa pandemik. Dalam surat tersebut dijelaskan industri yang beroperasi harus melaksanakan protokol sesuai pedoman WHO.


“Jabar secara nasional paling banyak tersebar industrinya yang mendapat izin dari Kemenperin. Di antaranya Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Bogor. Sebanyak 5.800 yang diberikan izin dari kementerian,” ucap Arifin, Rabu (20/5), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, adapun jumlah industri tersebut merupakan industri besar yang menyerap 1,6 juta tenaga kerja.

“Secara umum bahwa industri di Jabar masih ada yang buka, ekonomi berjalan, cuma protokol kesehatan harus dijaga. Kawasan industri ada aturan, ada 58 industri yang dicabut karena tidak ikut aturan,” beber dia.

Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Sertifikat Bebas Covid-19 bagi industri yang tetap beroperasi selama PSBB Bandung Raya.

“Tolong sampaikan berita baiknya bahwa dalam PSBB ini, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas Covid-19,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya