Berita

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyebut telah memberi sanksi kepada ribuan pelanggara PSBB/Net

Nusantara

Terciduk Tak Pakai Masker, 983 Warga Jakarta Dapat 'Hadiah' Rompi Oranye

RABU, 20 MEI 2020 | 08:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sanksi tegas bagi para pelanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tak sekadar catatan di atas kertas.

Faktanya, ada 983 warga Jakarta di lima wilayah yang mendapat hukuman berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Sanksi diberikan karena ratusan warga tersebut terjaring aparat Satpol PP melanggar ketentuan PSBB yaitu tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.


"Sanksi sosial diberikan karena melanggar ketentuan PSBB yakni wajib menggunakan masker,” jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (19/5).

Arifin menjelaskan, ratusan warga yang terjaring tersebut disuruh menyapu lokasi taman dengan memakai rompi oranye.

"Pemprov DKI berharap agar seluruh warga mentaati ketentuan PSBB,” imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Selain memberikan sanksi kepada ratusan warga, Satpol PP juga menertibkan tempat usaha yang juga terbukti melanggar PSBB.

Arifin mengungkap data per Senin (18/5), terdapat 9.580 pelanggaran PSBB di DKI Jakarta dengan kategori Tempat Usaha (3.441), Pabrik (17), Kantor (31), Perorangan (6.091).

Berdasarkan kategori tersebut, teguran tertulis masih menjadi jenis tindakan terbanyak dengan jumlah 8.091.

"Terdapat denda segel untuk tempat usaha atau perusahaan ada 441, dan sebanyak 110 yang lebih memilih terkena denda,” ungkap Arifin.

Seperti diketahui, kerja sosial merupakan klausul hukuman dalam Peraturan Gubernur No 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.

Satpol PP telah mempersiapkan ‘kostum’ berwarna oranye untuk para pelanggar ketika menjalani hukuman membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan, membersihkan taman, atau tempat-tempat umum lain.

Dijelaskan pula, para pelanggar PSBB perseorangan sebenarnya masih bisa memilih sanksi kerja sosial atau membayar denda.

Misalnya tak menggunakan masker, berkumpul lebih dari lima orang, atau berkendara melebihi kapasitas yang ditentukan oleh PSBB. Bisa saja membayar denda yang telah ditentukan Pergub, dan bebas dari sanksi kerja sosial.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya