Berita

Potongan video ABK WNI yang dilarung di laut dari Kapal China/Repro

Presisi

Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Agensi ABK Yang Disiksa Di Kapal China

SELASA, 19 MEI 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka buntut dari peristiwa penyiksaan ABK WNI di kapal penangkap ikan berbendera Cina, Luqing Yuan Yu 623.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar menyampaikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 85 dan 86 huruf c UU 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

“Satgas TPO Polda Polda Jateng sudah tetapkan dua tersangka dari PT penyalur yang memberangkatkan ABK tersebut,” kata Iskandar kepada wartawan, Selasa (19/5).


Namun Iskandar tak merinci kedua status tersangka di perusahaan penyalur ABK tersebut. Keduanya yakni Mohammad Hoji warga desa Tembok Luwung, Tegal dan Sutriyono warga desa Jawilawang, Tegal, Jawa Tengah.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sebagai barang bukti berupa dokumen-dokumen perusahaan atas nama PT Mandiri Tunggal Bahari.

Penganiayaan dan kekerasan fisik diduga dialami warga Indonesia yang menjadi anak buah kapal atau ABK di kapal penangkap ikan berbendera Cina, Luqing Yuan Yu 623. Video kekerasan ABK WNI di kapal China itu viral.

Setelah dianiaya korban ABK yang diketahui bernama Herdianto kemudian tewas dan jenazahnya dilarung ke laut Somalia.  

Dalam video tersebut, sebelum tewas, kondisi Herdianto diduga telah lumpuh akibat penyiksaan, terlihat harus dibantu 3 rekan ABK lain untuk berdiri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya