Berita

Potongan video ABK WNI yang dilarung di laut dari Kapal China/Repro

Presisi

Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Agensi ABK Yang Disiksa Di Kapal China

SELASA, 19 MEI 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka buntut dari peristiwa penyiksaan ABK WNI di kapal penangkap ikan berbendera Cina, Luqing Yuan Yu 623.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar menyampaikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 85 dan 86 huruf c UU 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

“Satgas TPO Polda Polda Jateng sudah tetapkan dua tersangka dari PT penyalur yang memberangkatkan ABK tersebut,” kata Iskandar kepada wartawan, Selasa (19/5).

Namun Iskandar tak merinci kedua status tersangka di perusahaan penyalur ABK tersebut. Keduanya yakni Mohammad Hoji warga desa Tembok Luwung, Tegal dan Sutriyono warga desa Jawilawang, Tegal, Jawa Tengah.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sebagai barang bukti berupa dokumen-dokumen perusahaan atas nama PT Mandiri Tunggal Bahari.

Penganiayaan dan kekerasan fisik diduga dialami warga Indonesia yang menjadi anak buah kapal atau ABK di kapal penangkap ikan berbendera Cina, Luqing Yuan Yu 623. Video kekerasan ABK WNI di kapal China itu viral.

Setelah dianiaya korban ABK yang diketahui bernama Herdianto kemudian tewas dan jenazahnya dilarung ke laut Somalia.  

Dalam video tersebut, sebelum tewas, kondisi Herdianto diduga telah lumpuh akibat penyiksaan, terlihat harus dibantu 3 rekan ABK lain untuk berdiri.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya