Berita

Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (kanan)/Net

Hukum

Yudi Syamhudi Diperiksa Bareskrim Atas Kasus Penyebaran Informasi Bohong, Bukan Makar

SENIN, 18 MEI 2020 | 13:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yudi Syamhudi Suyuti, pendiri ‘Negara Rakyat Nusantara’.

Pemeriksaan dilakukan di lantai 15 gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (18/5) secara tertutup.

Yudi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar. Namun Hastra, kuasa hukum Yudi menyampaikan klienya diperiksa bukan karena tuduhan makar.

“Melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946,” kata Hastra kepada wartawan, Senin (18/5).

Dalam hal ini, Hastra menegaskan bahwa tuduhan makar yang dialamatkan kepada aktivis Yudi Syamhudi Suyuti dinilai tak berdasar.

Anggapan upaya penggulingan pemerintahan yang dikait-kaitkan dalam video ‘Negara Rakyat Nusantara' lima tahun silam yang kembali beredar pun dinilai aneh, lantaran kegiatan tersebut dilakukan seorang diri.

Aktivis Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) ini juga hingga saat ini tidak memiliki suatu wilayah dan pengikut sebagai syarat sahnya sebuah negara.

Saat ini, Yudi disangkakan pasal makar dan/atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 KUHP Jo pasal 107 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya