Berita

Kondisi Pasar Ciputat yang tetap ramai di tengah penerapan PSBB di Tangsel/RMOLBanten

Politik

Tanpa Ada Perubahan Sanksi Yang Lebih Tegas, PSBB Tangsel Kembali Diperpanjang

SENIN, 18 MEI 2020 | 08:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 18 Mei hingga 31 Mei mendatang.

Sayang, tak ada perubahan aturan dalam PSBB gelombang ketiga ini. Sanksi yang diterapkan masih sama dengan periode PSBB sebelumnya. Masih berupa teguran.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, perpanjangan PSBB sudah ditandatangani Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, melalui Keputusan Walikota (Kepwal).

"Ya, diperpanjang sudah ditandatangani Kepwalnya sampai 31 Mei. Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang juga sampai 31 Mei dari tanggal 18 Mei," ujar Benyamin saat dihubungi Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (17/5).

Benyamin juga memastikan, sanksi yang berlaku masih berpegang dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 13 tahun 2020 yakni sanksi teguran.

"Ya kalau sanksi sih kita masih menggunakan Perwal nomor 13 tahun 2020,  karena pengetatannya nanti pada mungkin sanksi sosial yang lain," ungkapnya.

"Mungkin nanti, kalau daerah lain kan ada suruh push up, suruh nyapu, sanksi sosial gitu. Mungkin itu yang nanti bakal banyak dilakukan ke depan. Karena Perwal hanya bisa membuat sanksi administrasi seperti itu," imbuh Benyamin.

Pemkot Tangsel juga mengklaim bahwa dua kali PSBB berlangsung, kesadaran masyarakat sudah tinggi terhadap peraturan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.

"Harapannya disiplin masyarakat, kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan. Dalam evaluasi kemarin itu sudah 75 persen (tingkat kepatuhan) memang. Kita berharap di akhir PSBB ketiga ini harapannya 90 persen, itu harapan Bu Wali. Kalau kepatuhan itu sudah dicapai ya kita nanti tak perlu lagi PSBB. Nanti akan diaktivasi lagi ke tingkat terbawah di gugus tugas RT RW ke depannya," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya