Berita

Kondisi Pasar Ciputat yang tetap ramai di tengah penerapan PSBB di Tangsel/RMOLBanten

Politik

Tanpa Ada Perubahan Sanksi Yang Lebih Tegas, PSBB Tangsel Kembali Diperpanjang

SENIN, 18 MEI 2020 | 08:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 18 Mei hingga 31 Mei mendatang.

Sayang, tak ada perubahan aturan dalam PSBB gelombang ketiga ini. Sanksi yang diterapkan masih sama dengan periode PSBB sebelumnya. Masih berupa teguran.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, perpanjangan PSBB sudah ditandatangani Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, melalui Keputusan Walikota (Kepwal).


"Ya, diperpanjang sudah ditandatangani Kepwalnya sampai 31 Mei. Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang juga sampai 31 Mei dari tanggal 18 Mei," ujar Benyamin saat dihubungi Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (17/5).

Benyamin juga memastikan, sanksi yang berlaku masih berpegang dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 13 tahun 2020 yakni sanksi teguran.

"Ya kalau sanksi sih kita masih menggunakan Perwal nomor 13 tahun 2020,  karena pengetatannya nanti pada mungkin sanksi sosial yang lain," ungkapnya.

"Mungkin nanti, kalau daerah lain kan ada suruh push up, suruh nyapu, sanksi sosial gitu. Mungkin itu yang nanti bakal banyak dilakukan ke depan. Karena Perwal hanya bisa membuat sanksi administrasi seperti itu," imbuh Benyamin.

Pemkot Tangsel juga mengklaim bahwa dua kali PSBB berlangsung, kesadaran masyarakat sudah tinggi terhadap peraturan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.

"Harapannya disiplin masyarakat, kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan. Dalam evaluasi kemarin itu sudah 75 persen (tingkat kepatuhan) memang. Kita berharap di akhir PSBB ketiga ini harapannya 90 persen, itu harapan Bu Wali. Kalau kepatuhan itu sudah dicapai ya kita nanti tak perlu lagi PSBB. Nanti akan diaktivasi lagi ke tingkat terbawah di gugus tugas RT RW ke depannya," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya