Berita

Kondisi Pasar Ciputat yang tetap ramai di tengah penerapan PSBB di Tangsel/RMOLBanten

Politik

Tanpa Ada Perubahan Sanksi Yang Lebih Tegas, PSBB Tangsel Kembali Diperpanjang

SENIN, 18 MEI 2020 | 08:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 18 Mei hingga 31 Mei mendatang.

Sayang, tak ada perubahan aturan dalam PSBB gelombang ketiga ini. Sanksi yang diterapkan masih sama dengan periode PSBB sebelumnya. Masih berupa teguran.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, perpanjangan PSBB sudah ditandatangani Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, melalui Keputusan Walikota (Kepwal).


"Ya, diperpanjang sudah ditandatangani Kepwalnya sampai 31 Mei. Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang juga sampai 31 Mei dari tanggal 18 Mei," ujar Benyamin saat dihubungi Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (17/5).

Benyamin juga memastikan, sanksi yang berlaku masih berpegang dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 13 tahun 2020 yakni sanksi teguran.

"Ya kalau sanksi sih kita masih menggunakan Perwal nomor 13 tahun 2020,  karena pengetatannya nanti pada mungkin sanksi sosial yang lain," ungkapnya.

"Mungkin nanti, kalau daerah lain kan ada suruh push up, suruh nyapu, sanksi sosial gitu. Mungkin itu yang nanti bakal banyak dilakukan ke depan. Karena Perwal hanya bisa membuat sanksi administrasi seperti itu," imbuh Benyamin.

Pemkot Tangsel juga mengklaim bahwa dua kali PSBB berlangsung, kesadaran masyarakat sudah tinggi terhadap peraturan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.

"Harapannya disiplin masyarakat, kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan. Dalam evaluasi kemarin itu sudah 75 persen (tingkat kepatuhan) memang. Kita berharap di akhir PSBB ketiga ini harapannya 90 persen, itu harapan Bu Wali. Kalau kepatuhan itu sudah dicapai ya kita nanti tak perlu lagi PSBB. Nanti akan diaktivasi lagi ke tingkat terbawah di gugus tugas RT RW ke depannya," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya