Berita

Ilustrasi omnibus law/Net

Politik

Akademisi UI Dorong DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Ciptaker

MINGGU, 17 MEI 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

DPR RI dan pemerintah didorong untuk kembali membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) lantaran dinilai penting sebagai solusi perbaikan regulasi perizinan usaha di Indonesia.

Terlebih, usai pandemik Covid-19 nanti, banyak orang yang membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

“Saya pribadi tidak setuju kalau DPR disuruh berhenti membahas. Saya ini bayar pajak, jujur saja saya sempat sesak karena saya harus membayar Rp 20 juta sekian. Dan saya tidak ikhlas kalau uang pajak saya tidak dimanfaatkan dengan baik karena saya mulai berpikir bagaimana pasca Covid. Apa yang harus kita lakukan. Dengan regulasi yang sekarang, jelas tidak sanggup," kata akademisi Universitas Indonesia (UI), Dr. Teddy Anggoro dalam diskusi daring bertajuk  'Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia', Sabtu (16/5).


Pakar hukum ini menilai bahwa perbaikan regulasi, terutama memperbaiki iklim investasi yang tengah dilakukan Presiden Joko Widodo masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja sebagai metode pembentukan produk hukum bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, penerapan metode omnibus law pernah dilakukan dalam pembentukan suatu regulasi.

“Misalnya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang sifatnya mencabut UU 5/1962 tentang perusahaan daerah mencabut Pasal 157," paparnya.

Kemudian dia juga menyebutkan Pasal 158 ayat 2-9 dan Pasal 159 UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mencabut Pasal 1 angka 4, Pasal 314–412, dan Pasal 418-421 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Ada juga UU Ketenagakerjaan 13/2003 yang sekarang tengah ramai itu juga mencabut beberapa regulasi sebelumnya seperti UU 28/2000.

“Ini kan orang banyak berdebat mengenai omnibus law. Kalau saya bilang, tidak ada yang salah dari omnibus law ini karena ini cara untuk membentuk suatu UU. Jadi jangan dipermasalahkan, kalau orang bicara omnibus law itu adanya di common law system, tidak dikenal di civil law system," tutup Teddy.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya