Berita

Ilustrasi omnibus law/Net

Politik

Akademisi UI Dorong DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Ciptaker

MINGGU, 17 MEI 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

DPR RI dan pemerintah didorong untuk kembali membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) lantaran dinilai penting sebagai solusi perbaikan regulasi perizinan usaha di Indonesia.

Terlebih, usai pandemik Covid-19 nanti, banyak orang yang membutuhkan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

“Saya pribadi tidak setuju kalau DPR disuruh berhenti membahas. Saya ini bayar pajak, jujur saja saya sempat sesak karena saya harus membayar Rp 20 juta sekian. Dan saya tidak ikhlas kalau uang pajak saya tidak dimanfaatkan dengan baik karena saya mulai berpikir bagaimana pasca Covid. Apa yang harus kita lakukan. Dengan regulasi yang sekarang, jelas tidak sanggup," kata akademisi Universitas Indonesia (UI), Dr. Teddy Anggoro dalam diskusi daring bertajuk  'Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia', Sabtu (16/5).

Pakar hukum ini menilai bahwa perbaikan regulasi, terutama memperbaiki iklim investasi yang tengah dilakukan Presiden Joko Widodo masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja sebagai metode pembentukan produk hukum bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, penerapan metode omnibus law pernah dilakukan dalam pembentukan suatu regulasi.

“Misalnya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang sifatnya mencabut UU 5/1962 tentang perusahaan daerah mencabut Pasal 157," paparnya.

Kemudian dia juga menyebutkan Pasal 158 ayat 2-9 dan Pasal 159 UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mencabut Pasal 1 angka 4, Pasal 314–412, dan Pasal 418-421 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Ada juga UU Ketenagakerjaan 13/2003 yang sekarang tengah ramai itu juga mencabut beberapa regulasi sebelumnya seperti UU 28/2000.

“Ini kan orang banyak berdebat mengenai omnibus law. Kalau saya bilang, tidak ada yang salah dari omnibus law ini karena ini cara untuk membentuk suatu UU. Jadi jangan dipermasalahkan, kalau orang bicara omnibus law itu adanya di common law system, tidak dikenal di civil law system," tutup Teddy.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya