Berita

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan/Net

Politik

Iuran BPJS Naik Saat Pandemik, Andi Yusran: Pelayanan Kesehatan Sejatinya Diperoleh Warga Secara Cuma-cuma

MINGGU, 17 MEI 2020 | 10:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Jokowi awal pekan lalu diam-diam telah menaikkan premi angsuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan kelas II.

Dalam Perpres 64/2020 itu, tertulis untuk peserta Kelas I tiap peserta diberi beban tanggungan Rp 150 ribu per bulan sedangkan kelas II diberi beban iuran senilai Rp 100 ribu.

Pengamat Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Andi Yusran mengatakan kebijakan menaikan nilau iuran BPJS Kesehatan di tengah terpuruknya kondisi ekonomi adalah kebijakan yang tidak bijak.


Kata Doktor Politik Universitas Padjajaran ini, seharusnya di saat pandemik virus corona baru (Covid-19) pemerintah membebaskan beban iuran BPJS.

"Menaikan iuran BPJS ditengah ‘kemerosotan’ ekonomi adalah kebijakan yang tidak bijak. Mengingat pengguna BPJS yang dominan adalah masyarakat menengah ke bawah yang justru mayoritas terpapar ekonominya akibat pandemik C-19 , bukan malah sebaliknya," demikian kata Ando Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu dinihari ((17/5).

Lebih lanjut, Andi menyebutkan bahwa sektor kesehatan adalah jenis kebijakan khusus yang menjadi tanggungjawab negara. Sebabnya, sektor kesehatan adalah kebutuhan mendasar dari setiap warga negara.

Dengan demikian, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah tindakan yang tidak tepat dilakukan oleh pemerintah.

"Kebijakan di sektor kesehatan adalah jenis kebijakan yang khusus yang menjadi tanggungjawab negara dan mesti ditunaikan. Sebagai hak dasar publik, pelayanan kesehatan sejatinya diperoleh seluruh strata warga negara  secara cuma-cuma ," demikian kata Andi.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya