Berita

Gubernur DKI, Anies Baswedan, tegaskan tak akan izinkan warga lakukan mudik lokal/RMOL

Kesehatan

Tegaskan Larangan Mudik Lokal, Anies: Corona Tak Kenal Lebaran

MINGGU, 17 MEI 2020 | 03:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 untuk membatasi kegiatan masyarakat berpergian keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19).

Dengan diterbitkannya Pergub tersebut maka semakin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan kelonggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Ibukota.

"Di Jabodetabek juga masih berstatus PSBB. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," kata Anies melalui keterangannya kepada redaksi, Sabtu (16/5).


Artinya, semua warga harus tetap berada di rumah dan yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.

"Lebaran atau tidak, sama saja. Karena virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak," tegas Anies, dikutip Kantor Berita RMOLJajakarta.

Anies juga kembali menegaskan bahwa mudik lokal tidak dibolehkkan.

"Tidak boleh keluar rumah! Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih jadi sia-sia," ungkap Anies.

Anies mengingatkan pada 3 Maret 2020, warga yang terinfeksi Covid-19 di DKI cuma 2 orang. Lantas pada 15 Mei melonjak hingga 5.679 orang positif.

"Bayangkan jika bulan Mei ini orang mendadak berpergian bebas, berapa banyak penularan baru di pekan-pekan mendatang? Saya berharap jangan membuat usaha selama dua bulan ini menjadi sia-sia," pungkas Anies.

Diketahui, pada Bab IV dalam Pergub 47/2020 tersebut disebutkan, pengecualian pembatasan kegiatan berpergian dikecualikan untuk sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya