Berita

Gubernur DKI, Anies Baswedan, tegaskan tak akan izinkan warga lakukan mudik lokal/RMOL

Kesehatan

Tegaskan Larangan Mudik Lokal, Anies: Corona Tak Kenal Lebaran

MINGGU, 17 MEI 2020 | 03:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 untuk membatasi kegiatan masyarakat berpergian keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19).

Dengan diterbitkannya Pergub tersebut maka semakin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan kelonggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Ibukota.

"Di Jabodetabek juga masih berstatus PSBB. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," kata Anies melalui keterangannya kepada redaksi, Sabtu (16/5).


Artinya, semua warga harus tetap berada di rumah dan yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.

"Lebaran atau tidak, sama saja. Karena virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak," tegas Anies, dikutip Kantor Berita RMOLJajakarta.

Anies juga kembali menegaskan bahwa mudik lokal tidak dibolehkkan.

"Tidak boleh keluar rumah! Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih jadi sia-sia," ungkap Anies.

Anies mengingatkan pada 3 Maret 2020, warga yang terinfeksi Covid-19 di DKI cuma 2 orang. Lantas pada 15 Mei melonjak hingga 5.679 orang positif.

"Bayangkan jika bulan Mei ini orang mendadak berpergian bebas, berapa banyak penularan baru di pekan-pekan mendatang? Saya berharap jangan membuat usaha selama dua bulan ini menjadi sia-sia," pungkas Anies.

Diketahui, pada Bab IV dalam Pergub 47/2020 tersebut disebutkan, pengecualian pembatasan kegiatan berpergian dikecualikan untuk sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya