Berita

Gubernur DKI, Anies Baswedan, tegaskan tak akan izinkan warga lakukan mudik lokal/RMOL

Kesehatan

Tegaskan Larangan Mudik Lokal, Anies: Corona Tak Kenal Lebaran

MINGGU, 17 MEI 2020 | 03:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 untuk membatasi kegiatan masyarakat berpergian keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19).

Dengan diterbitkannya Pergub tersebut maka semakin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan kelonggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Ibukota.

"Di Jabodetabek juga masih berstatus PSBB. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," kata Anies melalui keterangannya kepada redaksi, Sabtu (16/5).


Artinya, semua warga harus tetap berada di rumah dan yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.

"Lebaran atau tidak, sama saja. Karena virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak," tegas Anies, dikutip Kantor Berita RMOLJajakarta.

Anies juga kembali menegaskan bahwa mudik lokal tidak dibolehkkan.

"Tidak boleh keluar rumah! Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih jadi sia-sia," ungkap Anies.

Anies mengingatkan pada 3 Maret 2020, warga yang terinfeksi Covid-19 di DKI cuma 2 orang. Lantas pada 15 Mei melonjak hingga 5.679 orang positif.

"Bayangkan jika bulan Mei ini orang mendadak berpergian bebas, berapa banyak penularan baru di pekan-pekan mendatang? Saya berharap jangan membuat usaha selama dua bulan ini menjadi sia-sia," pungkas Anies.

Diketahui, pada Bab IV dalam Pergub 47/2020 tersebut disebutkan, pengecualian pembatasan kegiatan berpergian dikecualikan untuk sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya