Berita

Gubernur DKI, Anies Baswedan, tegaskan tak akan izinkan warga lakukan mudik lokal/RMOL

Kesehatan

Tegaskan Larangan Mudik Lokal, Anies: Corona Tak Kenal Lebaran

MINGGU, 17 MEI 2020 | 03:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47/2020 untuk membatasi kegiatan masyarakat berpergian keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Baru (Covid-19).

Dengan diterbitkannya Pergub tersebut maka semakin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan kelonggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Ibukota.

"Di Jabodetabek juga masih berstatus PSBB. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," kata Anies melalui keterangannya kepada redaksi, Sabtu (16/5).


Artinya, semua warga harus tetap berada di rumah dan yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.

"Lebaran atau tidak, sama saja. Karena virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak," tegas Anies, dikutip Kantor Berita RMOLJajakarta.

Anies juga kembali menegaskan bahwa mudik lokal tidak dibolehkkan.

"Tidak boleh keluar rumah! Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih jadi sia-sia," ungkap Anies.

Anies mengingatkan pada 3 Maret 2020, warga yang terinfeksi Covid-19 di DKI cuma 2 orang. Lantas pada 15 Mei melonjak hingga 5.679 orang positif.

"Bayangkan jika bulan Mei ini orang mendadak berpergian bebas, berapa banyak penularan baru di pekan-pekan mendatang? Saya berharap jangan membuat usaha selama dua bulan ini menjadi sia-sia," pungkas Anies.

Diketahui, pada Bab IV dalam Pergub 47/2020 tersebut disebutkan, pengecualian pembatasan kegiatan berpergian dikecualikan untuk sektor kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya