Berita

Tangkapan Layar tayangan televisi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Yenny Sucipto

Kesehatan

BPJS Naik, Istana: Khusus Kelas III Sebenarnya Tidak Ada Kenaikan, Tapi Ada Subsidi

JUMAT, 15 MEI 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang jaminan kesehatan.

Keputusan ini dinilai kurang tepat. Banyak pihak yang menyayangkan sikap pemerintah yang seperti tidak memahami kondisi rakyat di tengah pandemik Covid-19.  

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Yenny Sucipto, segera memberikan klarifikasi.


Menurutnya, perlu pemahaman lebih luas dari masyarakat untuk bisa membaca mengapa pemerintah menaikkan iuran BPJS.

"Ini untuk menjamin keberlanjutan operasional dari BPJS. Tapi perlu pemahaman secara utuh di dalam menguliti mengenai persoalan Perpres 64/2020 ini," ujar Yenny, dalam tayangan acara Kompas Tivi Petang, Kamis (14/5).

Pemerintah menaikkan iuran BPJS untuk memperbaiki semua aspek BPJS, skema, hingga cakupan pelayanan, menurutnya.

"Iya kan bicara soal perbaikan ekosistem dalam memperbaiki kepersertaan, skema, cakupan pelayanan, dan tetap memperhatikan kemampuan rakyat," terang Yenny.

Yenny menyinggung soal fiskal face dan keadilan sosial. Menurutnya, BPJS ini terkait layanan tepat waktu dan berkualitas. Sehingga, kenaikan itu didasari agar masyarakat mendapatkan kebutuhan dasar yang layak.
"Ada bicara soal penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib," kata Yenny. "Lalu manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas inap yang standar, sesuai dengan undang-undang 40/2004," tutur Yenny.

Yenny juga menjelaskan, khusus kelas III, sebenarnya tidak ada kenaikan namun ada subsidi.

"Lalu review manfaat, dan kebijakan tarif, sebenarnya kan debat ablenya begini," katanya.

"Kenaikan di dalam hal ini ada di PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) di kelas III ya kan. Ada kenaikan 42 ribu.  Namun, yang perlu dilihat sebenarnya adalah tidak ada kenaikan tapi subsidi," ungkapnya.

Berikut detail kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 secara bertahap:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya