Berita

Tangkapan Layar tayangan televisi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Yenny Sucipto

Kesehatan

BPJS Naik, Istana: Khusus Kelas III Sebenarnya Tidak Ada Kenaikan, Tapi Ada Subsidi

JUMAT, 15 MEI 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang jaminan kesehatan.

Keputusan ini dinilai kurang tepat. Banyak pihak yang menyayangkan sikap pemerintah yang seperti tidak memahami kondisi rakyat di tengah pandemik Covid-19.  

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Yenny Sucipto, segera memberikan klarifikasi.


Menurutnya, perlu pemahaman lebih luas dari masyarakat untuk bisa membaca mengapa pemerintah menaikkan iuran BPJS.

"Ini untuk menjamin keberlanjutan operasional dari BPJS. Tapi perlu pemahaman secara utuh di dalam menguliti mengenai persoalan Perpres 64/2020 ini," ujar Yenny, dalam tayangan acara Kompas Tivi Petang, Kamis (14/5).

Pemerintah menaikkan iuran BPJS untuk memperbaiki semua aspek BPJS, skema, hingga cakupan pelayanan, menurutnya.

"Iya kan bicara soal perbaikan ekosistem dalam memperbaiki kepersertaan, skema, cakupan pelayanan, dan tetap memperhatikan kemampuan rakyat," terang Yenny.

Yenny menyinggung soal fiskal face dan keadilan sosial. Menurutnya, BPJS ini terkait layanan tepat waktu dan berkualitas. Sehingga, kenaikan itu didasari agar masyarakat mendapatkan kebutuhan dasar yang layak.
"Ada bicara soal penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib," kata Yenny. "Lalu manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas inap yang standar, sesuai dengan undang-undang 40/2004," tutur Yenny.

Yenny juga menjelaskan, khusus kelas III, sebenarnya tidak ada kenaikan namun ada subsidi.

"Lalu review manfaat, dan kebijakan tarif, sebenarnya kan debat ablenya begini," katanya.

"Kenaikan di dalam hal ini ada di PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) di kelas III ya kan. Ada kenaikan 42 ribu.  Namun, yang perlu dilihat sebenarnya adalah tidak ada kenaikan tapi subsidi," ungkapnya.

Berikut detail kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 secara bertahap:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya