Berita

Tangkapan Layar tayangan televisi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Yenny Sucipto

Kesehatan

BPJS Naik, Istana: Khusus Kelas III Sebenarnya Tidak Ada Kenaikan, Tapi Ada Subsidi

JUMAT, 15 MEI 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang jaminan kesehatan.

Keputusan ini dinilai kurang tepat. Banyak pihak yang menyayangkan sikap pemerintah yang seperti tidak memahami kondisi rakyat di tengah pandemik Covid-19.  

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Yenny Sucipto, segera memberikan klarifikasi.


Menurutnya, perlu pemahaman lebih luas dari masyarakat untuk bisa membaca mengapa pemerintah menaikkan iuran BPJS.

"Ini untuk menjamin keberlanjutan operasional dari BPJS. Tapi perlu pemahaman secara utuh di dalam menguliti mengenai persoalan Perpres 64/2020 ini," ujar Yenny, dalam tayangan acara Kompas Tivi Petang, Kamis (14/5).

Pemerintah menaikkan iuran BPJS untuk memperbaiki semua aspek BPJS, skema, hingga cakupan pelayanan, menurutnya.

"Iya kan bicara soal perbaikan ekosistem dalam memperbaiki kepersertaan, skema, cakupan pelayanan, dan tetap memperhatikan kemampuan rakyat," terang Yenny.

Yenny menyinggung soal fiskal face dan keadilan sosial. Menurutnya, BPJS ini terkait layanan tepat waktu dan berkualitas. Sehingga, kenaikan itu didasari agar masyarakat mendapatkan kebutuhan dasar yang layak.
"Ada bicara soal penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib," kata Yenny. "Lalu manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas inap yang standar, sesuai dengan undang-undang 40/2004," tutur Yenny.

Yenny juga menjelaskan, khusus kelas III, sebenarnya tidak ada kenaikan namun ada subsidi.

"Lalu review manfaat, dan kebijakan tarif, sebenarnya kan debat ablenya begini," katanya.

"Kenaikan di dalam hal ini ada di PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) di kelas III ya kan. Ada kenaikan 42 ribu.  Namun, yang perlu dilihat sebenarnya adalah tidak ada kenaikan tapi subsidi," ungkapnya.

Berikut detail kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 secara bertahap:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya