Berita

Menteri Kehakiman Nicole Belloubet /Net

Pertahanan

Prancis Loloskan UU Yang Wajibkan Medsos Hapus Konten Terorisme Dan Ujaran Kebencian

JUMAT, 15 MEI 2020 | 06:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Majelis Nasional Prancis meloloskan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dan Snapchat, menghapus konten terkait terorisme dan pedofilia.

Menteri Kehakiman Nicole Belloubet di hadapan anggota parlemen mengatakan, UU ini dimaksudkan agar pengelola platform online ikut bertanggung jawab. Selama ini mereka selalu berlindung pada pernyataan, ‘bahwa instrumen yang mereka buat tidak bisa dikendalikan’.

Konten terkait terorisme dan pedofilia itu harus segera terhapus dalam rentang satu jam setelah mendapat peringatan dari pihak berwenang. Jika platform tidak mematuhinya, mereka bisa dikenakan denda sampai sampai 4 persen dari pendapatan globalnya.


Sementara untuk konten lain seperti ujaran kebencian, komentar rasis atau bernada kefanatikan agama, diharuskan untuk menghapusnya dalam waktu 24 jam setelah dilaporkan oleh para pengguna. Jika tidak, pengelola bisa dikenakan denda sampai 1,25 juta euro atau setara Rp 20,2 miliar.

"Orang-orang akan berpikir dua kali sebelum melewati garis merah, jika mereka tahu bahwa ada kemungkinan mereka akan dimintai pertanggungjawaban," kata Belloubet, seperti dikutip dari DW, Kamis (14/5).

UU baru ini juga menetapkan posisi jaksa yang khusus menangani konten digital serta  pembentukan unit pemerintahan yang bertugas mengawasi ujaran kebencian di platorm online.

UU ini telah diusulkan satu tahun lalu oleh partai LERN, di mana Presiden Emmanuel Macron ada di dalamnya.

Sebelumnya, Komisi Konsultasi Nasional Hak Asasi Manusia Prancis telah mengeritik rancangan undan- undang (RUU) ini karena dianggap bisa meningkatkan risiko penyensoran.

Sementara, pemimpin populis ultra kanan Marine Le Pen mengatakan, UU baru itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya