Berita

Menteri Kehakiman Nicole Belloubet /Net

Pertahanan

Prancis Loloskan UU Yang Wajibkan Medsos Hapus Konten Terorisme Dan Ujaran Kebencian

JUMAT, 15 MEI 2020 | 06:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Majelis Nasional Prancis meloloskan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dan Snapchat, menghapus konten terkait terorisme dan pedofilia.

Menteri Kehakiman Nicole Belloubet di hadapan anggota parlemen mengatakan, UU ini dimaksudkan agar pengelola platform online ikut bertanggung jawab. Selama ini mereka selalu berlindung pada pernyataan, ‘bahwa instrumen yang mereka buat tidak bisa dikendalikan’.

Konten terkait terorisme dan pedofilia itu harus segera terhapus dalam rentang satu jam setelah mendapat peringatan dari pihak berwenang. Jika platform tidak mematuhinya, mereka bisa dikenakan denda sampai sampai 4 persen dari pendapatan globalnya.


Sementara untuk konten lain seperti ujaran kebencian, komentar rasis atau bernada kefanatikan agama, diharuskan untuk menghapusnya dalam waktu 24 jam setelah dilaporkan oleh para pengguna. Jika tidak, pengelola bisa dikenakan denda sampai 1,25 juta euro atau setara Rp 20,2 miliar.

"Orang-orang akan berpikir dua kali sebelum melewati garis merah, jika mereka tahu bahwa ada kemungkinan mereka akan dimintai pertanggungjawaban," kata Belloubet, seperti dikutip dari DW, Kamis (14/5).

UU baru ini juga menetapkan posisi jaksa yang khusus menangani konten digital serta  pembentukan unit pemerintahan yang bertugas mengawasi ujaran kebencian di platorm online.

UU ini telah diusulkan satu tahun lalu oleh partai LERN, di mana Presiden Emmanuel Macron ada di dalamnya.

Sebelumnya, Komisi Konsultasi Nasional Hak Asasi Manusia Prancis telah mengeritik rancangan undan- undang (RUU) ini karena dianggap bisa meningkatkan risiko penyensoran.

Sementara, pemimpin populis ultra kanan Marine Le Pen mengatakan, UU baru itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya