Berita

Menteri Kehakiman Nicole Belloubet /Net

Pertahanan

Prancis Loloskan UU Yang Wajibkan Medsos Hapus Konten Terorisme Dan Ujaran Kebencian

JUMAT, 15 MEI 2020 | 06:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Majelis Nasional Prancis meloloskan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dan Snapchat, menghapus konten terkait terorisme dan pedofilia.

Menteri Kehakiman Nicole Belloubet di hadapan anggota parlemen mengatakan, UU ini dimaksudkan agar pengelola platform online ikut bertanggung jawab. Selama ini mereka selalu berlindung pada pernyataan, ‘bahwa instrumen yang mereka buat tidak bisa dikendalikan’.

Konten terkait terorisme dan pedofilia itu harus segera terhapus dalam rentang satu jam setelah mendapat peringatan dari pihak berwenang. Jika platform tidak mematuhinya, mereka bisa dikenakan denda sampai sampai 4 persen dari pendapatan globalnya.


Sementara untuk konten lain seperti ujaran kebencian, komentar rasis atau bernada kefanatikan agama, diharuskan untuk menghapusnya dalam waktu 24 jam setelah dilaporkan oleh para pengguna. Jika tidak, pengelola bisa dikenakan denda sampai 1,25 juta euro atau setara Rp 20,2 miliar.

"Orang-orang akan berpikir dua kali sebelum melewati garis merah, jika mereka tahu bahwa ada kemungkinan mereka akan dimintai pertanggungjawaban," kata Belloubet, seperti dikutip dari DW, Kamis (14/5).

UU baru ini juga menetapkan posisi jaksa yang khusus menangani konten digital serta  pembentukan unit pemerintahan yang bertugas mengawasi ujaran kebencian di platorm online.

UU ini telah diusulkan satu tahun lalu oleh partai LERN, di mana Presiden Emmanuel Macron ada di dalamnya.

Sebelumnya, Komisi Konsultasi Nasional Hak Asasi Manusia Prancis telah mengeritik rancangan undan- undang (RUU) ini karena dianggap bisa meningkatkan risiko penyensoran.

Sementara, pemimpin populis ultra kanan Marine Le Pen mengatakan, UU baru itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya