Pengamat politik Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Iin Ratna Sumirat/Net
UU Eks Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 dinilai sebagai upaya pemerintahan Joko Widodo untuk memiliki legitimasi melakukan akrobat politik.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat politik Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Iin Ratna Sumirat saat diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Future Leader For Anti-Corruption (FLAC) Banten dengan tema Potensi Korupsi Masa Pandemik, Kamis malam (14/5).
Menurut Iin, keluarnya Perppu 1/2020 yang kini telah sah menjadi UU membuat masyarakat menjadi bingung.
"Perppu ini melebarkan devide pembiayaan anggaran maksimal 5 persen hingga tahun 2022. Kemudian ada stimulus fiskal tambahan belanja dan pembiayaan dalam APBN untuk penanganan Covid ini," ujar Iin.
"Pemerintah menggelontorkan hampir Rp 405,1 triliun, dana kesehatan dipakai Rp 75 triliun, kemudian untuk jaminan pengaman sosial, kemudian untuk insentif perpajakan," imbuhnya.
Iin pun menambahkan bahwa, ia melihat Perppu tersebut hanya dijadikan sebagai agenda politik pemerintahan Jokowi.
"Jadi ketika Perppu ini lahir kemudian Perppu ini diberikan sebagai jaminan kepada masyarakat, ternyata perppu ini hanya agenda politik anggaran yang disusupkan saja agar pemerintah mendapatkan legitimasi hukum untuk berakrobat dalam menyusun anggaran, anggaran bisa di bolak-balikan," jelasnya.
Legitimasi yang dimaksud Iin, adalah agar pemerintah dengan mudah mendapatkan pinjaman uang dari luar negeri dengan alasan untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemik Covid-19.
"Khususnya sebagai legitimasi untuk menambah pinjaman luar negeri yang dianggap sebagai jalan paling rasional untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca wabah Covid ini," kata Iin.
Padahal kata Iin, Perppu tersebut tidak mesti hadir lantaran sudah ada UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang bisa mengatur mekanisme pelaksanaan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat.
"Disini apa, ada perubahan APBN melalui persetujuan DPR, bisa melakukan pergeseran anggaran termasuk mengeluarkan pengeluaran atau keperluan yang tidak ada dalam pagu anggaran dalam UU APBN dalam periode yang sedang berjalan. Artinya, bisa dilaksanakan tanpa mengeluarkan Perppu," pungkasnya.