Berita

Pengamat politik Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Iin Ratna Sumirat/Net

Politik

Pengamat: UU Eks Perppu 1/2020 Diterbitkan Agar Pemerintah Dapat Legitimasi Hukum Untuk Berakrobat Dalam Menyusun Anggaran

JUMAT, 15 MEI 2020 | 04:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

UU Eks Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 dinilai sebagai upaya pemerintahan Joko Widodo untuk memiliki legitimasi melakukan akrobat politik.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat politik Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Iin Ratna Sumirat saat diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Future Leader For Anti-Corruption (FLAC) Banten dengan tema Potensi Korupsi Masa Pandemik, Kamis malam (14/5).

Menurut Iin, keluarnya Perppu 1/2020 yang kini telah sah menjadi UU membuat masyarakat menjadi bingung.

"Perppu ini melebarkan devide pembiayaan anggaran maksimal 5 persen hingga tahun 2022. Kemudian ada stimulus fiskal tambahan belanja dan pembiayaan dalam APBN untuk penanganan Covid ini," ujar Iin.

"Pemerintah menggelontorkan hampir Rp 405,1 triliun, dana kesehatan dipakai Rp 75 triliun, kemudian untuk jaminan pengaman sosial, kemudian untuk insentif perpajakan," imbuhnya.

Iin pun menambahkan bahwa, ia melihat Perppu tersebut hanya dijadikan sebagai agenda politik pemerintahan Jokowi.

"Jadi ketika Perppu ini lahir kemudian Perppu ini diberikan sebagai jaminan kepada masyarakat, ternyata perppu ini hanya agenda politik anggaran yang disusupkan saja agar pemerintah mendapatkan legitimasi hukum untuk berakrobat dalam menyusun anggaran, anggaran bisa di bolak-balikan," jelasnya.

Legitimasi yang dimaksud Iin, adalah agar pemerintah dengan mudah mendapatkan pinjaman uang dari luar negeri dengan alasan untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemik Covid-19.

"Khususnya sebagai legitimasi untuk menambah pinjaman luar negeri yang dianggap sebagai jalan paling rasional untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca wabah Covid ini," kata Iin.

Padahal kata Iin, Perppu tersebut tidak mesti hadir lantaran sudah ada UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang bisa mengatur mekanisme pelaksanaan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat.

"Disini apa, ada perubahan APBN melalui persetujuan DPR, bisa melakukan pergeseran anggaran termasuk mengeluarkan pengeluaran atau keperluan yang tidak ada dalam pagu anggaran dalam UU APBN dalam periode yang sedang berjalan. Artinya, bisa dilaksanakan tanpa mengeluarkan Perppu," pungkasnya.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Pasca Penangkapan NW, Polda Sumut Ramai Papan Bunga

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:50

Namanya Diseret di Sidang MK, Jokowi Irit Bicara

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:43

Serukan Penegakan Kedaulatan Rakyat, GPKR Gelar Aksi Damai di Gedung MK

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:39

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:29

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:21

Ketum JNK Dukung Gus Barra Maju Pilbup Mojokerto Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:13

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke 10

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:04

Demi Kenyamanan, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00

Paskah 2024, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:53

Selengkapnya