Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Jumlah Napi Asimilasi Yang Kembali Berulah Tidak Signifikan, Cuma 0,2 Persen

KAMIS, 14 MEI 2020 | 16:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri menyampaikan, berdasarkan data yang tercatat, hanya 109 narapida asimilasi dari 38.822 ribu yang kembali berulah dan telah diproses oleh Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, sebaran 109 narapidana yang kembali bertindak kriminal pasca bebas melalui program asimilasi terapat di Polda Jawa Tengah 15 napi, Polda Sumatera Utara 14 napi, Polda Jawa Barat 11 napi, Polda Kalimantan Barat 10 napi, dan Polda Riau sembilan napi.

"Maka hanya 0,2 persen. Angka kejahatan ini tidak terlalu signifikan bila dikalkulasi dengan angka kejahatan pada umumnya," kata Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers melalui streaming, Kamis (14/5).


Dia menjelaskan, jenis kejahatan yang terjadi didominasi oleh pencurian berat (curat) 40 kasus, 16 kasus pencurian bermotor (curanmor), 15 pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus penyalahgunaan narkoba, 11 kasus pemerkosaan, dan masing-masing dua kasus penipuan, perjudian dan pembunuhan.

"Motif napi asimilasi kembali melakukan kejahatan adalah umumnya faktor ekonomi terutama pada kejahatan seperti curat, curas dan curanmor. Motif lain adalah sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan," demikian Ahmad Ramadhan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya