Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Bank DKI Melekat Citra Pemprov DKI

KAMIS, 14 MEI 2020 | 11:33 WIB

USIA Bank DKI tahun ini sudah memasuki 59 tahun. Usia yang sudah sangat matang buat sebuah institusi perbankan. Apalagi sebagai bagian bank BUMD yang sarat dengan citra birokrasi di masa-masa awal hingga mungkin pertengahan perkembangannya.

Tentu perbankan kategori nonswasta ini telah memiliki pengalaman segudang aneka masalah terkait pengelolaan transaksi para stakeholder maupun nasabah. Baik perorangan maupun perusahaan, di antara berbagai produk layanan yang tersedia.

Meskipun demikian, pertumbuhan Bank DKI tak pelak terkait dengan pihak nonbank nonnasabah. Seperti pengadaan gedung, baik sebagai aset kepemilikan maupun persewaan dengan pihak kedua.


Sebuah kasus yang telah berlangsung cukup lama rupanya mewarnai pula perkembangan Bank DKI. Suatu hal yang tentunya dapat menjadi preseden terhadap kredibilitas kepercayaan publik akan integritas Bank DKI.

Apalagi hal itu menyangkut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tampak pada kasus yang terjadi antara Bank DKI dan Ham Sutedjo.

20 November 2008 adalah putusan PK MA yang bersejarah bagi Ham Sutedjo sebagai ahli waris The Tjin Kok, setelah penantian panjang sejak pengadilan tingkat pertama pada 6 Mei 2002 bergulir dengan menang di setiap tingkat pengadilan hingga MA.

Tetapi sejarah bagi Ham Sutedjo itu bukanlah kebahagiaan yang semestinya diperolehnya dengan mudah semudah pelayanan dari Bank DKI.

Ham Sutedjo masih harus melakukan perjuangan extra atas haknya itu hingga mencapai 18 tahun sejak kasusnya bergulir tahun 2002 silam.

Akankah Bank DKI legowo sebesar kepatuhan para nasabahnya membayar bunga bank atas fasilitas pinjaman yang diterimanya?

Pemakaian atau bila dapat disebut juga peminjaman gedung milik Kakek Ham Sutedjo oleh Bank DKI yang belum terbayarkan selama bertahun-tahun itu.

Dan dengan merujuk taat azas nasabah membayar bunga pinjaman kepada bank di atas, bukankah sangat terhormat dan berintegritas sebagai bank profesional bila kewajiban kepada Ahli Waris Ham Sutedjo diselesaikan.

Apalagi ini sebuah kepatuhan hukum yang sangat penting melekat maknanya, berapapun nilainya bagi sebuah bank kepercayaan milik pemprov pula dimata publik...

Adian Radiatus

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya