Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Bank DKI Melekat Citra Pemprov DKI

KAMIS, 14 MEI 2020 | 11:33 WIB

USIA Bank DKI tahun ini sudah memasuki 59 tahun. Usia yang sudah sangat matang buat sebuah institusi perbankan. Apalagi sebagai bagian bank BUMD yang sarat dengan citra birokrasi di masa-masa awal hingga mungkin pertengahan perkembangannya.

Tentu perbankan kategori nonswasta ini telah memiliki pengalaman segudang aneka masalah terkait pengelolaan transaksi para stakeholder maupun nasabah. Baik perorangan maupun perusahaan, di antara berbagai produk layanan yang tersedia.

Meskipun demikian, pertumbuhan Bank DKI tak pelak terkait dengan pihak nonbank nonnasabah. Seperti pengadaan gedung, baik sebagai aset kepemilikan maupun persewaan dengan pihak kedua.


Sebuah kasus yang telah berlangsung cukup lama rupanya mewarnai pula perkembangan Bank DKI. Suatu hal yang tentunya dapat menjadi preseden terhadap kredibilitas kepercayaan publik akan integritas Bank DKI.

Apalagi hal itu menyangkut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tampak pada kasus yang terjadi antara Bank DKI dan Ham Sutedjo.

20 November 2008 adalah putusan PK MA yang bersejarah bagi Ham Sutedjo sebagai ahli waris The Tjin Kok, setelah penantian panjang sejak pengadilan tingkat pertama pada 6 Mei 2002 bergulir dengan menang di setiap tingkat pengadilan hingga MA.

Tetapi sejarah bagi Ham Sutedjo itu bukanlah kebahagiaan yang semestinya diperolehnya dengan mudah semudah pelayanan dari Bank DKI.

Ham Sutedjo masih harus melakukan perjuangan extra atas haknya itu hingga mencapai 18 tahun sejak kasusnya bergulir tahun 2002 silam.

Akankah Bank DKI legowo sebesar kepatuhan para nasabahnya membayar bunga bank atas fasilitas pinjaman yang diterimanya?

Pemakaian atau bila dapat disebut juga peminjaman gedung milik Kakek Ham Sutedjo oleh Bank DKI yang belum terbayarkan selama bertahun-tahun itu.

Dan dengan merujuk taat azas nasabah membayar bunga pinjaman kepada bank di atas, bukankah sangat terhormat dan berintegritas sebagai bank profesional bila kewajiban kepada Ahli Waris Ham Sutedjo diselesaikan.

Apalagi ini sebuah kepatuhan hukum yang sangat penting melekat maknanya, berapapun nilainya bagi sebuah bank kepercayaan milik pemprov pula dimata publik...

Adian Radiatus

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya