Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Bank DKI Melekat Citra Pemprov DKI

KAMIS, 14 MEI 2020 | 11:33 WIB

USIA Bank DKI tahun ini sudah memasuki 59 tahun. Usia yang sudah sangat matang buat sebuah institusi perbankan. Apalagi sebagai bagian bank BUMD yang sarat dengan citra birokrasi di masa-masa awal hingga mungkin pertengahan perkembangannya.

Tentu perbankan kategori nonswasta ini telah memiliki pengalaman segudang aneka masalah terkait pengelolaan transaksi para stakeholder maupun nasabah. Baik perorangan maupun perusahaan, di antara berbagai produk layanan yang tersedia.

Meskipun demikian, pertumbuhan Bank DKI tak pelak terkait dengan pihak nonbank nonnasabah. Seperti pengadaan gedung, baik sebagai aset kepemilikan maupun persewaan dengan pihak kedua.

Sebuah kasus yang telah berlangsung cukup lama rupanya mewarnai pula perkembangan Bank DKI. Suatu hal yang tentunya dapat menjadi preseden terhadap kredibilitas kepercayaan publik akan integritas Bank DKI.

Apalagi hal itu menyangkut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tampak pada kasus yang terjadi antara Bank DKI dan Ham Sutedjo.

20 November 2008 adalah putusan PK MA yang bersejarah bagi Ham Sutedjo sebagai ahli waris The Tjin Kok, setelah penantian panjang sejak pengadilan tingkat pertama pada 6 Mei 2002 bergulir dengan menang di setiap tingkat pengadilan hingga MA.

Tetapi sejarah bagi Ham Sutedjo itu bukanlah kebahagiaan yang semestinya diperolehnya dengan mudah semudah pelayanan dari Bank DKI.

Ham Sutedjo masih harus melakukan perjuangan extra atas haknya itu hingga mencapai 18 tahun sejak kasusnya bergulir tahun 2002 silam.

Akankah Bank DKI legowo sebesar kepatuhan para nasabahnya membayar bunga bank atas fasilitas pinjaman yang diterimanya?

Pemakaian atau bila dapat disebut juga peminjaman gedung milik Kakek Ham Sutedjo oleh Bank DKI yang belum terbayarkan selama bertahun-tahun itu.

Dan dengan merujuk taat azas nasabah membayar bunga pinjaman kepada bank di atas, bukankah sangat terhormat dan berintegritas sebagai bank profesional bila kewajiban kepada Ahli Waris Ham Sutedjo diselesaikan.

Apalagi ini sebuah kepatuhan hukum yang sangat penting melekat maknanya, berapapun nilainya bagi sebuah bank kepercayaan milik pemprov pula dimata publik...

Adian Radiatus

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya