Berita

Pengusaha bus antarkota patok harga tiket tinggi bagi calon penumpang yang memenuhi syarat/Net

Nusantara

Patok Harga Tiket Rp 1 Juta, Perusahaan Bus Juga Pasang Sejumlah Syarat Bagi Calon Penumpang

KAMIS, 14 MEI 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melonggarkan aturan pembatasan seluruh moda transportasi massal di tengah pandemik corona. Mulai dari bus, pesawat, dan kapal laut kini bisa kembali mengangkut penumpang.

Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan kebijakan baru tersebut, berbagai perusahaan otobus (PO) langsung membuka pemesanan tiket. Salah satunya adalah Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam.

Untuk pemesanan tiket, Sumber Alam tidak membuka pembelian secara offline. Seluruh pemesanan tiket hanya bisa dilakukan secara online via WhatsApp.

Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali mengatakan, pihaknya telah membuka pemesanan tiket bus sejak Senin lalu (11/5), dengan tujuan Pulogadung-Yogyakarta.

Namun, harga tiket yang dijual tidak terbilang murah. Anthony mematok harga Rp Rp 1 juta.

“Kami sudah mulai membuka pemesanan tiket pada Senin kemarin. Kalau harganya Rp 1 juta untuk sekali perjalanan. Soalnya operasional armada kami dibatasi hanya satu bus per hari,” ungkap Anthony, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Dia menjelaskan, untuk pembelian tiket hanya berlaku via online. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan atau kerumunan pembelian tiket.

“Pembelian tiket hanya bisa melalui WhatsApp,” terangnya.

Untuk pembayaran, lanjut Anthony, bisa lewat transfer bank. Setelah ada bukti baru diproses. Setelah itu, diberi foto bukti pesanan dan ditukar ke agen sesuai keberangkatan.

Selain itu, pihaknya juga mematok sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap calon penumpang.

Menurut Anthony, bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan tiket akan diperiksa sebelum memasuki bus. Apabila nantinya ada yang tidak memenuhi syarat, keberangkatan calon penumpang bisa dibatalkan.

Misalnya, calon penumpang harus membawa surat resmi. Baik itu dari kantor ataupun surat keterangan sehat.

“Saat ini penumpang yang dilayani hanya yang memenuhi surat edaran yang sudah ditentukan dari pemerintah,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah telah mengatur berbagai syarat agar masyarakat bisa keluar atau masuk wilayah zona merah. Di antaranya, surat izin berpergian dan berkegiatan dari atasan bagi para ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN.

Syarat yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta. Tetapi perlu ditambah dengan surat dari pejabat desa setingkat kepala desa.

Kemudian, bagi masyarakat yang mau berpergian harus membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya