Berita

Pengusaha bus antarkota patok harga tiket tinggi bagi calon penumpang yang memenuhi syarat/Net

Nusantara

Patok Harga Tiket Rp 1 Juta, Perusahaan Bus Juga Pasang Sejumlah Syarat Bagi Calon Penumpang

KAMIS, 14 MEI 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melonggarkan aturan pembatasan seluruh moda transportasi massal di tengah pandemik corona. Mulai dari bus, pesawat, dan kapal laut kini bisa kembali mengangkut penumpang.

Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan kebijakan baru tersebut, berbagai perusahaan otobus (PO) langsung membuka pemesanan tiket. Salah satunya adalah Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam.


Untuk pemesanan tiket, Sumber Alam tidak membuka pembelian secara offline. Seluruh pemesanan tiket hanya bisa dilakukan secara online via WhatsApp.

Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali mengatakan, pihaknya telah membuka pemesanan tiket bus sejak Senin lalu (11/5), dengan tujuan Pulogadung-Yogyakarta.

Namun, harga tiket yang dijual tidak terbilang murah. Anthony mematok harga Rp Rp 1 juta.

“Kami sudah mulai membuka pemesanan tiket pada Senin kemarin. Kalau harganya Rp 1 juta untuk sekali perjalanan. Soalnya operasional armada kami dibatasi hanya satu bus per hari,” ungkap Anthony, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Dia menjelaskan, untuk pembelian tiket hanya berlaku via online. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan atau kerumunan pembelian tiket.

“Pembelian tiket hanya bisa melalui WhatsApp,” terangnya.

Untuk pembayaran, lanjut Anthony, bisa lewat transfer bank. Setelah ada bukti baru diproses. Setelah itu, diberi foto bukti pesanan dan ditukar ke agen sesuai keberangkatan.

Selain itu, pihaknya juga mematok sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap calon penumpang.

Menurut Anthony, bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan tiket akan diperiksa sebelum memasuki bus. Apabila nantinya ada yang tidak memenuhi syarat, keberangkatan calon penumpang bisa dibatalkan.

Misalnya, calon penumpang harus membawa surat resmi. Baik itu dari kantor ataupun surat keterangan sehat.

“Saat ini penumpang yang dilayani hanya yang memenuhi surat edaran yang sudah ditentukan dari pemerintah,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah telah mengatur berbagai syarat agar masyarakat bisa keluar atau masuk wilayah zona merah. Di antaranya, surat izin berpergian dan berkegiatan dari atasan bagi para ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN.

Syarat yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta. Tetapi perlu ditambah dengan surat dari pejabat desa setingkat kepala desa.

Kemudian, bagi masyarakat yang mau berpergian harus membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya