Berita

Ekonom senior, DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli Heran DPR Pangkas Kewenangan Dan Beri Pemerintah Kekebalan Hukum

KAMIS, 14 MEI 2020 | 09:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perppu 1/2020 atau yang dikenal sebagai Perppu Corona telah resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna Selasa (12/5) lalu. Namun demikian ada sejumlah poin yang jadi sorotan ekonom senior DR. Rizal Ramli atas pengesahan perppu tersebut.

Pertama, Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu heran dengan sikap DPR yang malah memangkas kewenangan lembaganya sendiri.   

“Hak budget itu menurut UUD kita, ada di DPR. Kok bisa-bisanya DPR ngasih hal budget itu selama tiga tahun kepada pemerintah,” tuturnya dalam wawancara yang dengan Bravos Radio Indonesia, Rabu (13/5).

Poin kedua yang disoroti adalah pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 yang berisi impunitas bagi para pejabat yang mengelola uang ratusan triliun rupiah.

Bagi Rizal Ramli pasal tersebut luar biasa. Sebab di seluruh dunia, jika ada kebijakan yang merugikan rakyat dalam jumlah besar, apalagi hingga triliunan, maka yang bersangkutan harus bisa dituntut secara hukum.

“Di Korea dulu tahun 1998, gubernur bank central sama menteri keuangannya di penjara kan? Jadi ini aneh luar biasa. Bisa-bisanya ada, pasal di dalam perppu itu yang membuat pejabat kebal hukum,” ujarnya bertanya-tanya.

Menurutnya, tanpa ada klausal kebal hukum saja, banyak pejabat yang sudah berani melakukan kejahatan kerah putih. Umumnya, mereka lolos dari jerat hukum yang ada.

“Contohnya BLBI,  century dan sebagainya. Jadi luar biasa apa yang disetujui DPR ini,” tegas mantan Menko Maritim itu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya