Berita

Ekonom senior, DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli Heran DPR Pangkas Kewenangan Dan Beri Pemerintah Kekebalan Hukum

KAMIS, 14 MEI 2020 | 09:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perppu 1/2020 atau yang dikenal sebagai Perppu Corona telah resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna Selasa (12/5) lalu. Namun demikian ada sejumlah poin yang jadi sorotan ekonom senior DR. Rizal Ramli atas pengesahan perppu tersebut.

Pertama, Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu heran dengan sikap DPR yang malah memangkas kewenangan lembaganya sendiri.   

“Hak budget itu menurut UUD kita, ada di DPR. Kok bisa-bisanya DPR ngasih hal budget itu selama tiga tahun kepada pemerintah,” tuturnya dalam wawancara yang dengan Bravos Radio Indonesia, Rabu (13/5).


Poin kedua yang disoroti adalah pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 yang berisi impunitas bagi para pejabat yang mengelola uang ratusan triliun rupiah.

Bagi Rizal Ramli pasal tersebut luar biasa. Sebab di seluruh dunia, jika ada kebijakan yang merugikan rakyat dalam jumlah besar, apalagi hingga triliunan, maka yang bersangkutan harus bisa dituntut secara hukum.

“Di Korea dulu tahun 1998, gubernur bank central sama menteri keuangannya di penjara kan? Jadi ini aneh luar biasa. Bisa-bisanya ada, pasal di dalam perppu itu yang membuat pejabat kebal hukum,” ujarnya bertanya-tanya.

Menurutnya, tanpa ada klausal kebal hukum saja, banyak pejabat yang sudah berani melakukan kejahatan kerah putih. Umumnya, mereka lolos dari jerat hukum yang ada.

“Contohnya BLBI,  century dan sebagainya. Jadi luar biasa apa yang disetujui DPR ini,” tegas mantan Menko Maritim itu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya