Berita

Kabag Penum DIvhumas Polri, KOmbes Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Bareskrim Siber Tangkap Penculik Anak Yang Juga Pedofil

RABU, 13 MEI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penculikan anak yang dilakukan oleh JP alias AS (48). Dua orang anak berinisial RTH, 12, dan JNF, 13, menjadi korban kejahatan pelaku. Parahnya, selain diculik, pelaku ternyata seorang pedofil yang mencabuli korbannya.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, kasus ini terbongkar usai orang tua JNF membuat laporan polisi. Mereka menyebut anaknya diculik pada 11 April 2020 di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengantongi keberadaan pelaku. Tersangka kemudian dibekuk di wilayah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa (12/5) pukul 17.00 WIB. Anak yang diculik pun ditemukan di rumah kontrakan tersangka.


"(Petugas) menemukan dua korban anak perempuan atas nama RTH 12 tahun dan JNF usia 13 tahun di rumah kontrakan pelaku," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Rabu (13/5).

Menurut Ahmad, RTH sudah diculik tersangka sejak berusia 8 tahun. Saat ini dia dibawa korban dari daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Artinya (korban) sudah bersama tersangka selama 4 tahun," jelasnya.

Para korban berhasil ditipudaya karena tersangka menggunakan modus baru kehilangan anaknya. Dia pun meminta korban agar menemaninya mencari anaknya yang hilang.

"Modus tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya pelaku, dan berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot," terang Ahmad.

Selanjutnya, para korban dibawa tersangka ke rumah kontrakannya. Para korban ini bahkan diekploitasi secara tidak manusiawi oleh tersangka.  

"Motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen, serta dieksploitasi secara seksual," pungkas Ahmad.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya