Berita

Kabag Penum DIvhumas Polri, KOmbes Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Bareskrim Siber Tangkap Penculik Anak Yang Juga Pedofil

RABU, 13 MEI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penculikan anak yang dilakukan oleh JP alias AS (48). Dua orang anak berinisial RTH, 12, dan JNF, 13, menjadi korban kejahatan pelaku. Parahnya, selain diculik, pelaku ternyata seorang pedofil yang mencabuli korbannya.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, kasus ini terbongkar usai orang tua JNF membuat laporan polisi. Mereka menyebut anaknya diculik pada 11 April 2020 di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengantongi keberadaan pelaku. Tersangka kemudian dibekuk di wilayah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa (12/5) pukul 17.00 WIB. Anak yang diculik pun ditemukan di rumah kontrakan tersangka.

"(Petugas) menemukan dua korban anak perempuan atas nama RTH 12 tahun dan JNF usia 13 tahun di rumah kontrakan pelaku," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Rabu (13/5).

Menurut Ahmad, RTH sudah diculik tersangka sejak berusia 8 tahun. Saat ini dia dibawa korban dari daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Artinya (korban) sudah bersama tersangka selama 4 tahun," jelasnya.

Para korban berhasil ditipudaya karena tersangka menggunakan modus baru kehilangan anaknya. Dia pun meminta korban agar menemaninya mencari anaknya yang hilang.

"Modus tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya pelaku, dan berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot," terang Ahmad.

Selanjutnya, para korban dibawa tersangka ke rumah kontrakannya. Para korban ini bahkan diekploitasi secara tidak manusiawi oleh tersangka.  

"Motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen, serta dieksploitasi secara seksual," pungkas Ahmad.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya