Berita

Kabag Penum DIvhumas Polri, KOmbes Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Bareskrim Siber Tangkap Penculik Anak Yang Juga Pedofil

RABU, 13 MEI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penculikan anak yang dilakukan oleh JP alias AS (48). Dua orang anak berinisial RTH, 12, dan JNF, 13, menjadi korban kejahatan pelaku. Parahnya, selain diculik, pelaku ternyata seorang pedofil yang mencabuli korbannya.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, kasus ini terbongkar usai orang tua JNF membuat laporan polisi. Mereka menyebut anaknya diculik pada 11 April 2020 di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengantongi keberadaan pelaku. Tersangka kemudian dibekuk di wilayah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa (12/5) pukul 17.00 WIB. Anak yang diculik pun ditemukan di rumah kontrakan tersangka.


"(Petugas) menemukan dua korban anak perempuan atas nama RTH 12 tahun dan JNF usia 13 tahun di rumah kontrakan pelaku," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Rabu (13/5).

Menurut Ahmad, RTH sudah diculik tersangka sejak berusia 8 tahun. Saat ini dia dibawa korban dari daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Artinya (korban) sudah bersama tersangka selama 4 tahun," jelasnya.

Para korban berhasil ditipudaya karena tersangka menggunakan modus baru kehilangan anaknya. Dia pun meminta korban agar menemaninya mencari anaknya yang hilang.

"Modus tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya pelaku, dan berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot," terang Ahmad.

Selanjutnya, para korban dibawa tersangka ke rumah kontrakannya. Para korban ini bahkan diekploitasi secara tidak manusiawi oleh tersangka.  

"Motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen, serta dieksploitasi secara seksual," pungkas Ahmad.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya