Berita

Ray Rangkuti/Net

Politik

Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan, Pengamat: Jokowi Tidak Menolong Rakyat Hadapi Covid-19

RABU, 13 MEI 2020 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo lewat Perpres 64/2020 menuai tanya para pengamat.

Salah satunya ialah Pengamat Politik dari Universitas Syarif Hidayatullah UIN Jakarta Ray Rangkuti.

"Ini kita lagi hadapi Covid-19. Semua orang lagi butuh fasilitas kesehatan, dan Covid belum tentu berakhir di bulan Oktober atau November. Tiba-tiba iurannya dinaikkan oleh presiden," ujar Ray Rangkuti saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).

"Ini seperti tidak menolong masyarakat untuk lebih tenang menghadapi Covid-19," sambungnya.

Disamping itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia ini menilai, cara-cara yang dilakukan Presiden dalam hal menaikan iuran BPJS Kesehatan ini bermasalah. Karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang yang membatalkan kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen.

Merujuk kepada putusan MA yang termaktub dalam surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020, tanggal 31 Maret 2020, perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materil Reg. No. 7P/HUM/2020 menerangkan tentang pembatalan iuran BPJS itu.

Di mana disebutkan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75/2019, tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, adalah bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya. Antara lain UUD 1945, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Poin kedua putusan MA juga menyatakan bahwa pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga atas dasar itu Ray Rangkuti menilai, Presiden tidak menghormati putusan MA, dengan menerbitkan Perpres 64/2020.

"Tentu saja itu namanya utak-atik. Dalam prinsip negara hukum itu prinsipnya yang harus ditegakkan. Di mana yang dibatalkan MA itu adalah kenaikan iuran BPJS. Jadi itulah prinsipnya. Bukan pada angka iuran, tetapi pada prinsip kenaikan iuran itu," kata Ray Rangkuti.

"Jadi kenaikan iuran itu dibatalakan oleh Mahkamah Agung, mestinya itulah yang dijadikan patokan oleh pemerintah untuk tidak menaikan BPJS Kesehatan," tambahnya.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan yang dinaikan di dalam Perpres 64/2020 ini berlaku kepada peserta kelas I dan kelas II dan kelas III.

Di dalam Pasal 34 beleid ini disebutkan, iuran Kelas I naik menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan, yang dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Kemudian untuk iuran Kelas II yaitu naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Sementara untuk  peserta kelas III baru dinaikan pada awal tahun 2021. Dengan nilai yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 akan menjadi Rp 35 ribu nantinya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Perketat Skrining, Hanya Calhaj Sehat Berangkat ke Tanah Suci

Sabtu, 20 April 2024 | 19:26

Gerindra Masih Kaji Figur Internal untuk Pilkada Pesawaran

Sabtu, 20 April 2024 | 18:52

Punya Catatan Buruk, Pengamat: Suharto Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA

Sabtu, 20 April 2024 | 18:24

Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Refly Harun Yakin Hakim MK Sedang Diintervensi

Sabtu, 20 April 2024 | 17:35

Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, Partai Nasdem Kabupaten Lingga Terancam Diskualifikasi

Sabtu, 20 April 2024 | 17:31

Panglima TNI dan Kapolri Siap Amankan WWF ke 10 di Bali

Sabtu, 20 April 2024 | 17:18

Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Selamatkan Indonesia, MK Harus Kabulkan Petitum Paslon 03

Sabtu, 20 April 2024 | 16:53

Jelang Putusan MK, Tim Hukum Paslon 01 dan 03 Gelar Diskusi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 16:14

Keliru Berantas Judi Online, Pemerintah Hanya Tutup Situsnya tapi Pelaku Dibiarkan Berkeliaran

Sabtu, 20 April 2024 | 15:51

Selengkapnya