Berita

Imran Mahfudi/Net

Politik

Imran Mahfudi Keberatan Ada Tanda Tangan Megawati Di Surat Kuasa Mahkamah Partai

RABU, 13 MEI 2020 | 13:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang sengketa partai yang diajukan Imran Mahfudi terhadap DPP PDIP, Mahkamah Partai PDIP, dan DPD PDIP Aceh kembali digelar Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu (13/5).

Sidang yang dipimpin Eti Astuti didampingi oleh Nani Sukmawati dan Zulfikar beragendakan pembacaan gugatan.

Imran Mahfudi sebagai penggugat hadir sendirian tanpa didampingi kuasa hukum. Sementara DPP PDIP dan Mahkamah Partai PDIP diwakili Benny Hutabarat dan Roy Valiant. Sedangkan DPD PDIP Aceh diwakili Azfilii Ishak.


Saat sidang berlangsung, Imran Mahfudi langsung mempersoalkan keabsahan surat kuasa Mahkamah Partai PDIP. Ini lantaran surat kuasa itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Partai Politik, Mahkamah Partai adalah organ yang berbeda dengan Dewan Pimpinan Pusat. Mahkamah Partai adalah lembaga peradilan internal partai politik yang memiliki struktur tersendiri.

“Sehingga saya menyatakan keberatan terhadap surat kuasa tergugat 2 ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PDIP,” tegasnya kepada redaksi.

Sementara itu, Benny Hutabarat menjelaskan bahwa surat kuasa yang dipegangnya sudah sesuai dengan AD/ART PDIP, yang menyebut Mahkamah Partai merupakan bagian dari DPP. Dengan begitu, surat kuasa untuk Mahkamah Partai sudah tepat ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen.

Atas keberatan Imran Mahfudi, majelis hakim mempersilakan untuk menguraikan dalam replik penggugat nanti dan terhadap keberatan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan.

Adapun sidang kasus ini akan dilanjutkan lagi pada Rabu (20/5). Agendanya adalah jawaban dari para tergugat.

Dalam gugatan ini, Imran Mahfudi meminta PN Banda Aceh menyatakan kepengurusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh masih sah dipimpin oleh H Karimun Usman selaku Ketua, Rifki Tajuddin selaku Sekretaris dan Farid Reza Firmandez selaku Bendahara, sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara aquo.

Sementara, dalam pokok perkaranya, Imran Mahfudi meminta PN Banda Aceh membatalkan keputusan Konferda Aceh pada tanggal 3 Agustus 2019 dan meminta Kongres V PDIP di Bali yang digelar pada 8 hingga 10 Agustus 2019 tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya