Berita

Imran Mahfudi/Net

Politik

Imran Mahfudi Keberatan Ada Tanda Tangan Megawati Di Surat Kuasa Mahkamah Partai

RABU, 13 MEI 2020 | 13:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang sengketa partai yang diajukan Imran Mahfudi terhadap DPP PDIP, Mahkamah Partai PDIP, dan DPD PDIP Aceh kembali digelar Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu (13/5).

Sidang yang dipimpin Eti Astuti didampingi oleh Nani Sukmawati dan Zulfikar beragendakan pembacaan gugatan.

Imran Mahfudi sebagai penggugat hadir sendirian tanpa didampingi kuasa hukum. Sementara DPP PDIP dan Mahkamah Partai PDIP diwakili Benny Hutabarat dan Roy Valiant. Sedangkan DPD PDIP Aceh diwakili Azfilii Ishak.

Saat sidang berlangsung, Imran Mahfudi langsung mempersoalkan keabsahan surat kuasa Mahkamah Partai PDIP. Ini lantaran surat kuasa itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Partai Politik, Mahkamah Partai adalah organ yang berbeda dengan Dewan Pimpinan Pusat. Mahkamah Partai adalah lembaga peradilan internal partai politik yang memiliki struktur tersendiri.

“Sehingga saya menyatakan keberatan terhadap surat kuasa tergugat 2 ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PDIP,” tegasnya kepada redaksi.

Sementara itu, Benny Hutabarat menjelaskan bahwa surat kuasa yang dipegangnya sudah sesuai dengan AD/ART PDIP, yang menyebut Mahkamah Partai merupakan bagian dari DPP. Dengan begitu, surat kuasa untuk Mahkamah Partai sudah tepat ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen.

Atas keberatan Imran Mahfudi, majelis hakim mempersilakan untuk menguraikan dalam replik penggugat nanti dan terhadap keberatan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan.

Adapun sidang kasus ini akan dilanjutkan lagi pada Rabu (20/5). Agendanya adalah jawaban dari para tergugat.

Dalam gugatan ini, Imran Mahfudi meminta PN Banda Aceh menyatakan kepengurusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh masih sah dipimpin oleh H Karimun Usman selaku Ketua, Rifki Tajuddin selaku Sekretaris dan Farid Reza Firmandez selaku Bendahara, sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara aquo.

Sementara, dalam pokok perkaranya, Imran Mahfudi meminta PN Banda Aceh membatalkan keputusan Konferda Aceh pada tanggal 3 Agustus 2019 dan meminta Kongres V PDIP di Bali yang digelar pada 8 hingga 10 Agustus 2019 tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya