Berita

Imran Mahfudi/Net

Politik

Imran Mahfudi Keberatan Ada Tanda Tangan Megawati Di Surat Kuasa Mahkamah Partai

RABU, 13 MEI 2020 | 13:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang sengketa partai yang diajukan Imran Mahfudi terhadap DPP PDIP, Mahkamah Partai PDIP, dan DPD PDIP Aceh kembali digelar Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu (13/5).

Sidang yang dipimpin Eti Astuti didampingi oleh Nani Sukmawati dan Zulfikar beragendakan pembacaan gugatan.

Imran Mahfudi sebagai penggugat hadir sendirian tanpa didampingi kuasa hukum. Sementara DPP PDIP dan Mahkamah Partai PDIP diwakili Benny Hutabarat dan Roy Valiant. Sedangkan DPD PDIP Aceh diwakili Azfilii Ishak.


Saat sidang berlangsung, Imran Mahfudi langsung mempersoalkan keabsahan surat kuasa Mahkamah Partai PDIP. Ini lantaran surat kuasa itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Partai Politik, Mahkamah Partai adalah organ yang berbeda dengan Dewan Pimpinan Pusat. Mahkamah Partai adalah lembaga peradilan internal partai politik yang memiliki struktur tersendiri.

“Sehingga saya menyatakan keberatan terhadap surat kuasa tergugat 2 ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PDIP,” tegasnya kepada redaksi.

Sementara itu, Benny Hutabarat menjelaskan bahwa surat kuasa yang dipegangnya sudah sesuai dengan AD/ART PDIP, yang menyebut Mahkamah Partai merupakan bagian dari DPP. Dengan begitu, surat kuasa untuk Mahkamah Partai sudah tepat ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen.

Atas keberatan Imran Mahfudi, majelis hakim mempersilakan untuk menguraikan dalam replik penggugat nanti dan terhadap keberatan tersebut telah dicatat dalam berita acara persidangan.

Adapun sidang kasus ini akan dilanjutkan lagi pada Rabu (20/5). Agendanya adalah jawaban dari para tergugat.

Dalam gugatan ini, Imran Mahfudi meminta PN Banda Aceh menyatakan kepengurusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh masih sah dipimpin oleh H Karimun Usman selaku Ketua, Rifki Tajuddin selaku Sekretaris dan Farid Reza Firmandez selaku Bendahara, sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara aquo.

Sementara, dalam pokok perkaranya, Imran Mahfudi meminta PN Banda Aceh membatalkan keputusan Konferda Aceh pada tanggal 3 Agustus 2019 dan meminta Kongres V PDIP di Bali yang digelar pada 8 hingga 10 Agustus 2019 tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya