Berita

Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (kedua kiri) datang bersama para aktivis ke gedung DPR pada Selasa (12/5) untuk menolak pengesahan Perppu Corona/Net

Politik

Ketua ProDEM Anggap Pengesahan Perppu Corona Cacat Hukum, Begini Penjelasannya

RABU, 13 MEI 2020 | 09:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

DPR telah resmi mengesahkan Perppu 1/2020 atau yang akrab disebut Perppu Corona pada Selasa (12/5). Namun demikian, pengesahan ini dianggap tidak sah lantaran ada aturan yang dilanggar.

Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang kemarin datang ke DPR menggelar aksi penolakan mengurai aturan yang telah dilanggar para anggota DPR tersebut.

Menurutnya, ada aturan mengenai kuorum rapat yang dilanggar. Dia menjelaskan bahwa UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tegas mengatur tentang syarat rapat paripurna.


Disebutkan dalam pasal 232 ayat 1 setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.

Ayat 2, sambungnya, mengurai bahwa maksud dari kuorum terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.

Sementara menurut catatan dari kesekjenan DPR, sambung Iwan Sumule, rapat kemarin dihadiri oleh 296 orang anggota DPR, yang terdiri dari 41 orang hadir secara fisik dan 255 anggota hadir secara virtual. Sementara yang tidak hadir sebanyak 279 orang.

“Rapat Paripurna cacat hukum, inkonstitusional,” tegasnya kepada redaksi, Rabu (13/5).

“Selain tidak kuorum, paripurna secara virtual tak dimungkinkan oleh UU MD3. Harus dihadiri,” sambung Iwan Sumule

Jika DPR ingin mengubah tata tertib untuk memperbolehkan rapat paripurna dihadiri secara virtual, maka tetap pedoman utamanya adalah pasal 232 ayat 1.

“Tidak boleh bertentangan,” demikian Iwan Sumule menekankan.

Adapun dalam rapat paripurna kemarin, sebanyak 8 dari 9 fraksi memberikan persetujuan agar perppu disahkan. Hanya PKS yang menolak persetujuan tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya