Berita

Polisi berjaga di daerah perbatasan Jakarta-Depok/Net

Nusantara

Banyak Pelanggaran PSBB Di Perbatasan, Komisi II: Tidak Ada Istilah Terkecoh Atau Merasa Segan Dan Kompromi!

RABU, 13 MEI 2020 | 08:34 WIB

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah dijalankan di 3 provinsi dan 21 kabupaten/kota di Indonesia ternyata belum menunjukkan hasil yang maksimal. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI), Guspardi Gaus menyoroti adanya celah dan kelonggaran dilapangan selama pemberlakuan PSBB di wilayah-wilayah tersebut.  

"Pelanggaran itu terjadi baik dari masyarakat sendiri maupun aparat yang belum optimal melakoni tugasnya dalam menangani wabah Covid-19," terang Guspardi dalam rilisnya, Selasa (12/5).

Bahkan, ada yang sudah masuk PSBB tahap II tetapi pelaksanaannya masih kurang maksimal.

Ia pun mengimbau aparat keamanan dan ASN yang bertugas di daerah perbatasan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar bersikap tegas dan ekstra ketat dalam mengawasi arus kendaraan dan orang yang keluar masuk ke suatu daerah apalagi yang berasal dari daerah pandemik Covid-19.

"Tidak ada istilah terkecoh atau merasa segan dan kompromi. Apalagi diakal-akali pula dengan berbagai alasan dan modus. Ketegasan aparat dan ASN sangat dituntut di daerah perbatasan dan ini agar pelaksanaan PSBB berjalan sesuai dengan harapan," katanya.

Ia pun memberi contoh, daerah perbatasan antara Sumbar dan Riau masih banyak orang keluar masuk. Para pelintas batas itu diduga  memanfaatkan masyarakat sekitar dengan memberikan 'upeti' sehingga pelintas selamat masuk ke Sumbar. Kejadian itu bahkan ramai di media sosial.

“Begitu juga di Sukabumi dan perbatasan lain di Jawa Barat, sopir travel kejar-kejaran dengan petugas dan banyak lagi kasus pelanggaran lainnya di berbagai daerah di Indonesia,” ulas Guspardi.
 
Sanksi ringan seperti push up di tempat dan berbalik arah bagi kendaraan yang coba melintas di berbagai daerah di indonesia, sampai adanya sanksi pidana ringan bagi warga yang melanggar, semata untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini telah menyebar di berbagai daerah di Indonesia.

"Beberapa kasus itu diharapkan menjadi pelajaran bagi daerah lainnya dan diminta betul aparat keamanan dan ASN yang bertugas 'mengamankan' daerah perbatasan untuk bekerja ekstra keras dan tegas menegakkan aturan," ungkapnya.  

Guspardi meminta agar SOP terkait kedatangan orang masuk ke suatu daerah harus benar-benar diperhatikan. Aparat harus tegas dan ekstra ketat. Jangan diberi ruang kelonggaran sedikit pun.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya