Berita

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis/Ist

Nusantara

KPI Minta Media Mainstream Jadi Rujukan Informasi Yang Jelas Dan Akurat

SELASA, 12 MEI 2020 | 20:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Media massa harus menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat. Tidak hanya itu, media juga harus menyikapi banyaknya hoax (informasi bohong) di tengah wabah virus corona baru atau Covid-19 dengan menjadi penerang kebutuhan informasi khalayak ramai.

“Ketika ada informasi yang membuat orang panik, melakukan aksi panic buying dan seterusnya, peran media, terutama media massa arus utama, media cetak, televisi dan juga online yang kredibel harus menjelaskan duduk perkaranya,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis saat diskusi berbasis digital bertema 'Wajah Media Penyiaran Indonesia dalam Menghadapi Covid-19' di Jakarta, Selasa (12/5).

Andre, sapaan akrabnya mengungkapkan, di masa pandemik seperti sekarang ini, ia meyakini kompetensi wartawan saat menggali informasi sangat dibutuhkan dalam menyajikan pemberitaan yang akurat dan mengedukasi.


Media memiliki dua fungsi penting dalam kondisi krisis akibat Covid-19, yaitu melakukan pengawasan dan edukasi. Dalam hal pengawasan, media mainstream dan media umum hendaknya dapat membantu pemerintah dengan memantau secara ketat setiap kebijakan dan langkah-langkah konkret pemerintah dalam memerangi Covid-19.

“Media agar dapat bersikap independen, tidak beriktikad buruk. Menempuh cara profesional dalam menyajikan informasi dengan menguji informasi dan memberitakannya secara berimbang, tidak mencampurkan opini serta fakta yang menghakimi,” tegas Andre.

Yuliandre menegaskan, melalui Surat Edaran KPI pusat 123/K/KPI/31.2/03/2020 Tentang Penyiaran Wabah Corona, point enam menjelaskan, KPI meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal.

Yakni mendukung instruksi pemerintah dengan menginformasikan melalui Iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial dengan berkegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa.

Mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang, baik yang disiarkan secara on air (live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia.

Berkenaan kegiatan belajar di rumah, maka lembaga penyiaran memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar.

Terakhir, ,engutamakan keselamatan para jurnalis dan kru penyiaran lainnya dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas,, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Ol/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya