Berita

Merpati Nusantara Airlines/Net

Nusantara

Indonesia Harusnya Punya Empat Maspakai Penerbangan Dengan Fungsinya Masing-masing

SELASA, 12 MEI 2020 | 17:08 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebagai negara yang memiliki wilayah yang luas dan penduduk yang banyak, sistem perhubungan udara bagi Indonesia menjadi sangat penting.

Untuk memberikan pelayanan dasar, Indonesia seharusnya memiliki empat maskapai yang dikelola oleh pemerintah yang memiliki berbagai fungsi.

Dikatakan oleh Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, konsep tersebut pun sudah lama berkembang, bahkan sejak awal Indonesia merdeka.


Chappy mengatakan, hal pertama yang perlu dimiliki oleh Indonesia adalah maskapai pembawa bendera atau flag carrier yang berfungsi sebagai duta bangsa untuk menghubungkan kota-kota besar di tanah air dan kota-kota besar di luar negeri.

"Itu belum cukup. Kita juga memerlukan maskapai penerbangan yang menghubungkan kota-kota kecil yang terpencil yang sulit dijangkau moda transportasi, maskapai penerbangan perintis," lanjut Pendiri Pusat Air Power Indonesia tersebut.

"Kita mengenal dulu namanya Merpati Nusantara Airlines," sebut Chappy dalam diskusi virtual "Bagaimana Tata Kelola Penerbangan Nasional di Tengah Pandemik Covid-19?" pada Selasa (12/5).

Namun sebelum ada Merpati Nusantara Airlines ketika pemerintah belum memiliki cukup modal, Chappy menjelaskan, penerbangan perintis kemudian diinisiasi oleh TNI Angkatan Udara. Itu dikenal dengan Dinas Angkatan Udara Militer.

Meski begitu, saat ini Merpati Nusantara Airlines sudah tidak terbang lagi.

"Ketiga, pemerintah harus mengelola maskapai penerbangan charter untuk memenuhi kebutuhan industri, terutama kebutuhan investor asing yang beroperasi di Indonesia," jelas KSAU 2002-2005 tersebut.

Selain itu, pemerintah juga harus memiliki maskapai penerbangan kargo untuk mengirimkan sembako dan lainnya. Tujuannya adalah agar satu produk satu harga di nusantara.

Di samping keempat maskapai penerbangan tersebut, dengan pesatnya teknologi dan lalu lintas orang, pemerintah juga harus memberikan ruang pada swasta untuk mengelola perhubungan udara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya