Berita

Merpati Nusantara Airlines/Net

Nusantara

Indonesia Harusnya Punya Empat Maspakai Penerbangan Dengan Fungsinya Masing-masing

SELASA, 12 MEI 2020 | 17:08 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebagai negara yang memiliki wilayah yang luas dan penduduk yang banyak, sistem perhubungan udara bagi Indonesia menjadi sangat penting.

Untuk memberikan pelayanan dasar, Indonesia seharusnya memiliki empat maskapai yang dikelola oleh pemerintah yang memiliki berbagai fungsi.

Dikatakan oleh Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, konsep tersebut pun sudah lama berkembang, bahkan sejak awal Indonesia merdeka.


Chappy mengatakan, hal pertama yang perlu dimiliki oleh Indonesia adalah maskapai pembawa bendera atau flag carrier yang berfungsi sebagai duta bangsa untuk menghubungkan kota-kota besar di tanah air dan kota-kota besar di luar negeri.

"Itu belum cukup. Kita juga memerlukan maskapai penerbangan yang menghubungkan kota-kota kecil yang terpencil yang sulit dijangkau moda transportasi, maskapai penerbangan perintis," lanjut Pendiri Pusat Air Power Indonesia tersebut.

"Kita mengenal dulu namanya Merpati Nusantara Airlines," sebut Chappy dalam diskusi virtual "Bagaimana Tata Kelola Penerbangan Nasional di Tengah Pandemik Covid-19?" pada Selasa (12/5).

Namun sebelum ada Merpati Nusantara Airlines ketika pemerintah belum memiliki cukup modal, Chappy menjelaskan, penerbangan perintis kemudian diinisiasi oleh TNI Angkatan Udara. Itu dikenal dengan Dinas Angkatan Udara Militer.

Meski begitu, saat ini Merpati Nusantara Airlines sudah tidak terbang lagi.

"Ketiga, pemerintah harus mengelola maskapai penerbangan charter untuk memenuhi kebutuhan industri, terutama kebutuhan investor asing yang beroperasi di Indonesia," jelas KSAU 2002-2005 tersebut.

Selain itu, pemerintah juga harus memiliki maskapai penerbangan kargo untuk mengirimkan sembako dan lainnya. Tujuannya adalah agar satu produk satu harga di nusantara.

Di samping keempat maskapai penerbangan tersebut, dengan pesatnya teknologi dan lalu lintas orang, pemerintah juga harus memberikan ruang pada swasta untuk mengelola perhubungan udara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya