Berita

Merpati Nusantara Airlines/Net

Nusantara

Indonesia Harusnya Punya Empat Maspakai Penerbangan Dengan Fungsinya Masing-masing

SELASA, 12 MEI 2020 | 17:08 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebagai negara yang memiliki wilayah yang luas dan penduduk yang banyak, sistem perhubungan udara bagi Indonesia menjadi sangat penting.

Untuk memberikan pelayanan dasar, Indonesia seharusnya memiliki empat maskapai yang dikelola oleh pemerintah yang memiliki berbagai fungsi.

Dikatakan oleh Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, konsep tersebut pun sudah lama berkembang, bahkan sejak awal Indonesia merdeka.


Chappy mengatakan, hal pertama yang perlu dimiliki oleh Indonesia adalah maskapai pembawa bendera atau flag carrier yang berfungsi sebagai duta bangsa untuk menghubungkan kota-kota besar di tanah air dan kota-kota besar di luar negeri.

"Itu belum cukup. Kita juga memerlukan maskapai penerbangan yang menghubungkan kota-kota kecil yang terpencil yang sulit dijangkau moda transportasi, maskapai penerbangan perintis," lanjut Pendiri Pusat Air Power Indonesia tersebut.

"Kita mengenal dulu namanya Merpati Nusantara Airlines," sebut Chappy dalam diskusi virtual "Bagaimana Tata Kelola Penerbangan Nasional di Tengah Pandemik Covid-19?" pada Selasa (12/5).

Namun sebelum ada Merpati Nusantara Airlines ketika pemerintah belum memiliki cukup modal, Chappy menjelaskan, penerbangan perintis kemudian diinisiasi oleh TNI Angkatan Udara. Itu dikenal dengan Dinas Angkatan Udara Militer.

Meski begitu, saat ini Merpati Nusantara Airlines sudah tidak terbang lagi.

"Ketiga, pemerintah harus mengelola maskapai penerbangan charter untuk memenuhi kebutuhan industri, terutama kebutuhan investor asing yang beroperasi di Indonesia," jelas KSAU 2002-2005 tersebut.

Selain itu, pemerintah juga harus memiliki maskapai penerbangan kargo untuk mengirimkan sembako dan lainnya. Tujuannya adalah agar satu produk satu harga di nusantara.

Di samping keempat maskapai penerbangan tersebut, dengan pesatnya teknologi dan lalu lintas orang, pemerintah juga harus memberikan ruang pada swasta untuk mengelola perhubungan udara.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya