Berita

Merpati Nusantara Airlines/Net

Nusantara

Indonesia Harusnya Punya Empat Maspakai Penerbangan Dengan Fungsinya Masing-masing

SELASA, 12 MEI 2020 | 17:08 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebagai negara yang memiliki wilayah yang luas dan penduduk yang banyak, sistem perhubungan udara bagi Indonesia menjadi sangat penting.

Untuk memberikan pelayanan dasar, Indonesia seharusnya memiliki empat maskapai yang dikelola oleh pemerintah yang memiliki berbagai fungsi.

Dikatakan oleh Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, konsep tersebut pun sudah lama berkembang, bahkan sejak awal Indonesia merdeka.


Chappy mengatakan, hal pertama yang perlu dimiliki oleh Indonesia adalah maskapai pembawa bendera atau flag carrier yang berfungsi sebagai duta bangsa untuk menghubungkan kota-kota besar di tanah air dan kota-kota besar di luar negeri.

"Itu belum cukup. Kita juga memerlukan maskapai penerbangan yang menghubungkan kota-kota kecil yang terpencil yang sulit dijangkau moda transportasi, maskapai penerbangan perintis," lanjut Pendiri Pusat Air Power Indonesia tersebut.

"Kita mengenal dulu namanya Merpati Nusantara Airlines," sebut Chappy dalam diskusi virtual "Bagaimana Tata Kelola Penerbangan Nasional di Tengah Pandemik Covid-19?" pada Selasa (12/5).

Namun sebelum ada Merpati Nusantara Airlines ketika pemerintah belum memiliki cukup modal, Chappy menjelaskan, penerbangan perintis kemudian diinisiasi oleh TNI Angkatan Udara. Itu dikenal dengan Dinas Angkatan Udara Militer.

Meski begitu, saat ini Merpati Nusantara Airlines sudah tidak terbang lagi.

"Ketiga, pemerintah harus mengelola maskapai penerbangan charter untuk memenuhi kebutuhan industri, terutama kebutuhan investor asing yang beroperasi di Indonesia," jelas KSAU 2002-2005 tersebut.

Selain itu, pemerintah juga harus memiliki maskapai penerbangan kargo untuk mengirimkan sembako dan lainnya. Tujuannya adalah agar satu produk satu harga di nusantara.

Di samping keempat maskapai penerbangan tersebut, dengan pesatnya teknologi dan lalu lintas orang, pemerintah juga harus memberikan ruang pada swasta untuk mengelola perhubungan udara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya