Berita

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, berharap PSBB di Malang Raya mampu memutus mata rantai Covid-19/Istimewa

Kesehatan

Menkes Setujui PSBB Malang Raya, Gubernur Khofifah: Semoga Efektif Putus Rantai Penularan Covid-19

SELASA, 12 MEI 2020 | 12:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kawasan Malang Raya akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Kepastian ini didapat setelah Pemprov Jatim menerima surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 11 Mei 2020.

"Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam. Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," ucap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Selasa pagi (12/5).

Dalam surat keputusan Menkes tersebut, disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan, maka Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib untuk melaksanakan PSBB secara konsisten. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, disampaikan Gubernur Khofifah, dengan terbitnya keputusan Menkes ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup dan Perwali Kota Malang dan Kota Batu, kami sudah mendapatkan update bahwa draf aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah juga menyebutkan, sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis soal pembatasan kerumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan mekanisme pemberlakukan sanksi.

Nantinya, penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan.

Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB. Sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.

Untuk diketahui, pengajuan penerapan PSBB di Malang Raya merupakan hasil kesepakatan antara kepala daerah Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, serta Gubernur Jawa Timur bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten/ kota setelah mendengar hasil kajian epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya (FKM Unair).

Dari kajian epidemiologi tersebut, kawasan Malang Raya dinilai sudah saatnya untuk diterapkan PSBB karena skor terhadap indikator dalam Permenkes tentang PSBB sudah mencapai maksimal yaitu 10.

Melalui penerapan PSBB di Malang Raya ini, diharpakan mampu secara signifikan dan efektif memutus mata rantai penularan Covid-19.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya