Berita

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, berharap PSBB di Malang Raya mampu memutus mata rantai Covid-19/Istimewa

Kesehatan

Menkes Setujui PSBB Malang Raya, Gubernur Khofifah: Semoga Efektif Putus Rantai Penularan Covid-19

SELASA, 12 MEI 2020 | 12:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kawasan Malang Raya akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Kepastian ini didapat setelah Pemprov Jatim menerima surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 11 Mei 2020.

"Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam. Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," ucap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Selasa pagi (12/5).


Dalam surat keputusan Menkes tersebut, disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan, maka Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib untuk melaksanakan PSBB secara konsisten. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, disampaikan Gubernur Khofifah, dengan terbitnya keputusan Menkes ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup dan Perwali Kota Malang dan Kota Batu, kami sudah mendapatkan update bahwa draf aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah juga menyebutkan, sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis soal pembatasan kerumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan mekanisme pemberlakukan sanksi.

Nantinya, penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan.

Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB. Sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.

Untuk diketahui, pengajuan penerapan PSBB di Malang Raya merupakan hasil kesepakatan antara kepala daerah Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, serta Gubernur Jawa Timur bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten/ kota setelah mendengar hasil kajian epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya (FKM Unair).

Dari kajian epidemiologi tersebut, kawasan Malang Raya dinilai sudah saatnya untuk diterapkan PSBB karena skor terhadap indikator dalam Permenkes tentang PSBB sudah mencapai maksimal yaitu 10.

Melalui penerapan PSBB di Malang Raya ini, diharpakan mampu secara signifikan dan efektif memutus mata rantai penularan Covid-19.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya