Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan/Net

Hukum

Pelibatan Militer Secara Mandiri Dalam Pemberantasan Terorisme Rawan Pelanggaran HAM

SENIN, 11 MEI 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta DPR untuk menolak konsultasi pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI atas keterlibatan militer secara mandiri dalam pemberantasan terorisme.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menyampaikan, Perpres yang di dalamnya memuat keterlibatan militer secara mandiri mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mengingat TNI tak tunduk pada peradilan umum namun ingin terlibat langsung dalam pemberantasan terorisme, apalagi berperan sebagai aparat penegak hukum," kata Edi dalam keteranganya, Senin (11/5).

Mantan anggota Kompolnas ini berpendapat, ranah penegakan hukum adalah tugas Polri, jika hal tersebut dilakukan oleh TNI, akuntabilitasnya sulit dipertangung secara secara hukum sehingga rentan dengan pelanggaran hak-hak warga negara yang pada akhirnya bisa berakibat pada pelanggaran HAM.

Harus dipahami bahwa TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum melainkan hanya tunduk pada peradilan militer setiap melakukan operasi.

"Saran kami, sebaiknya Bapak Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk tidak menyetujui Perpres tersebut demi Indonesia yang lebih baik dan negara yang selalu menjungjung tinggi HAM," ujar Edi.

Menurutnya, kewenangan penangkalan dan penindakan terorisme masuk dalam karidor criminal justice system (CJS) maka dengan sendirinya aparat penegak hukum seperti kepolisian harus selalu terdepan.

"Kami setuju militer tetap dibutuhkan, tapi tidak melakukannya secara mandiri seperti yang ada dalam rancangan Perpres," imbuh Edi.

Dia berpendapat, jika dua institusi negara memiliki kewenangan yang sama di lapangan bisa menimbulkan tumpang tindih dalam tugas dan bisa membahayakan. Pasalnya, sudah sesuai saat ini posisi TNI tetap sebatas memberikan dukungan kepada Polri apabila menghadapi eskalasi teror yang tinggi.

Harmonisasi atau kerjasama TNI Polri dalam memberantas teorisme itu, terlihat pada operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur, dan di Papua mengejar KKB.

"Dalam penegakan hukum sesuai UU, harus tetap Polri di depan untuk menghindari tudingan pelanggaran HAM. Jadi, rancangan Perpres yang saat ini ada  beredar di masyrakat jika isinya benar, bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI," demikian Edi Hasibuan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya