Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan/Net

Hukum

Pelibatan Militer Secara Mandiri Dalam Pemberantasan Terorisme Rawan Pelanggaran HAM

SENIN, 11 MEI 2020 | 12:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta DPR untuk menolak konsultasi pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI atas keterlibatan militer secara mandiri dalam pemberantasan terorisme.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menyampaikan, Perpres yang di dalamnya memuat keterlibatan militer secara mandiri mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mengingat TNI tak tunduk pada peradilan umum namun ingin terlibat langsung dalam pemberantasan terorisme, apalagi berperan sebagai aparat penegak hukum," kata Edi dalam keteranganya, Senin (11/5).


Mantan anggota Kompolnas ini berpendapat, ranah penegakan hukum adalah tugas Polri, jika hal tersebut dilakukan oleh TNI, akuntabilitasnya sulit dipertangung secara secara hukum sehingga rentan dengan pelanggaran hak-hak warga negara yang pada akhirnya bisa berakibat pada pelanggaran HAM.

Harus dipahami bahwa TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum melainkan hanya tunduk pada peradilan militer setiap melakukan operasi.

"Saran kami, sebaiknya Bapak Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk tidak menyetujui Perpres tersebut demi Indonesia yang lebih baik dan negara yang selalu menjungjung tinggi HAM," ujar Edi.

Menurutnya, kewenangan penangkalan dan penindakan terorisme masuk dalam karidor criminal justice system (CJS) maka dengan sendirinya aparat penegak hukum seperti kepolisian harus selalu terdepan.

"Kami setuju militer tetap dibutuhkan, tapi tidak melakukannya secara mandiri seperti yang ada dalam rancangan Perpres," imbuh Edi.

Dia berpendapat, jika dua institusi negara memiliki kewenangan yang sama di lapangan bisa menimbulkan tumpang tindih dalam tugas dan bisa membahayakan. Pasalnya, sudah sesuai saat ini posisi TNI tetap sebatas memberikan dukungan kepada Polri apabila menghadapi eskalasi teror yang tinggi.

Harmonisasi atau kerjasama TNI Polri dalam memberantas teorisme itu, terlihat pada operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur, dan di Papua mengejar KKB.

"Dalam penegakan hukum sesuai UU, harus tetap Polri di depan untuk menghindari tudingan pelanggaran HAM. Jadi, rancangan Perpres yang saat ini ada  beredar di masyrakat jika isinya benar, bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI," demikian Edi Hasibuan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya