Berita

Pengusaha Raja Sapta Oktohari (tengah)/Net

Hukum

Dituduh Menipu, Raja Sapta Oktohari Bakal Lapor Balik Pelapornya Ke Polda Metro

SABTU, 09 MEI 2020 | 07:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengusaha muda Indonesia Raja Sapta Oktohari (RSO) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana perbankan dan pasar modal.

Pelaporan ini merupakan buntut kisruh investasi di PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang sedang dalam penyelesaian melalui jalur perdata di pengadilan niaga.

Merasa nama baiknya dicemarkan, RSO bakal melaporkan balik para pelapornya. Kuasa hukum PT MPIS dan PT MPIP, Welfrid Silalahi menyatakan, urusan itu adalah urusan korporasi, bukan individu.

"Tolong bedakan antara urusan korporasi dengan pribadi. Kenapa jadi menyerang individu, ke Pak RSO. Ini digiring ke sana," ujar Welfrid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5).

"Seolah-olah Pak RSO secara pribadi tidak mau menyelesaikan persoalan investor. Padahal ini urusan korporasi, dialihkan ke pribadi. RSO sebagai organ atau komponen di perusahaan, tapi kalau pelaporan ke polisi itu urusan individu," imbuhnya menambahkan.

Ranah persoalan ini juga adalah ranah perdata. Diketahui, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara yang dilayangkan PT Tigafilosofi Mitra Kreasi.

"Jadi PT MPIP dan PT MPIS punya kewajiban, ditempuh jalur perdata melalui pengadilan niaga. Kalau sudah perdata, ngapain dilarikan ke pidana. Apa urusannya? Apa motifnya?" tegas Welfrid.

"Jangan mencari popularitas. Kita kan harus menghormati azas praduga tidak bersalah dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara ini," tambahnya.

Welfrid menjelaskan, saat ini pihak perusahaan tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban dengan skema restrukturisasi. Skema ini sudah sejak awal disosialisasikan kepada para investor lewat roadshow perusahaan ke berbagai kota di Indonesia.

Menurutnya, paparan resktrukturisasi tersebut secara umum memperoleh tanggapan positif dari para investor. Skema yang ditawarkan dianggap merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

"Skema ini hampir memenuhi kesepakatan dengan semua pihak," klaimnya.

Tapi di tengah upaya itu, muncul oknum-oknum yang memperkeruh suasana. Tak hanya menyerang perusahaan, tapi juga individu. Welfrid menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi oknum-oknum tersebut.

Dia pun meminta mereka menghentikan aktivitas pencemaran nama baik terhadap RSO. Langkah hukum, kata Welfrid, akan ditempuh. Mereka akan dilaporkan balik ke kepolisian.

"Kami sudah melakukan langkah hukum untuk mengambil tindakan karena ini pencemaran nama baik," tegasnya.

Para oknum ini akan dilaporkan dengan UU ITE. Sebab, para oknum ini tak cuma melaporkan RSO ke polisi, tapi juga menyebarluaskan pelaporan itu ke media sosial dan grup-grup Whatsapp.

Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini menyebut, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Sanksi pidana penjara yang menanti maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

Lagipula, menurut Welfrid, beberapa investor yang sempat melaporkan RSO ke polisi, sudah meminta maaf kepadanya. Bahkan, ada yang sampai mengirimkan video permintaan maaf secara langsung.  

Welfrid pun mengingatkan, pihak-pihak yang memperkeruh suasana ini bisa menghambat proses penyelesaian pembayaran yang sedang ditempuh oleh perusahaan.

"Apa untungnya kalau ini dibawa ke ranah pidana? Yang ada malah nanti makin susah menyelesaikan permasalahan pelunasan kewajiban ini. Selama ini RSO memilih diam karena ingin menyelamatkan nasabah, investor," imbuh Welfrid sambil meminta para investor untuk mengedepankan skema restrukturisasi yang selama ini sudah disosialisasikan MPIS dan MPIP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya