Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diduga Hasil Korupsi, Harta Rp 4 T Milik Mantan Pejabat BUMN Akan Dilaporkan Ke Penegak Hukum

SABTU, 09 MEI 2020 | 03:12 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Seorang mantan pejabat BUMN periode 1982-2001 berinisial SA dan sejumlah anggota keluarganya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan kepemilikan harta senilai Rp 4 triliun.

Harta itu diduga diperoleh dari hasil korupsi, manipulasi pajak, selama SA menjabat di salah satu BUMN.

"Temuan kasus korupsi, manipulasi pajak, dan TPPU yang menarik ini akan kita laporkan resmi ke lembaga penegak setelah Lebaran nanti," kata Koordinator Satgas Anti Diskriminasi Hukum Gunawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).


"Penyidikannya diusulkan dalam bentuk joint investigation, dengan Dirjen Pajak. Satgas Building dan TPPU KPK harus mensupervisi, mengingat nilainya yang fantastis Rp 4 triliun," dia menambahkan.

Gunawan mengatakan, SA dan delapan keluarganya bisa dipersangkakan melanggar UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

SA diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan modus legitimate business conversions, menyamarkan hasil dari predicate offence, agar tidak diketahui asal usulnya, mengubah performa atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya.

Menurut Gunawan, berdasarkan penelusuran pihaknya, sejak 1985 hingga 2015, dari hasil asset tracing terungkap SA membelanjakan uang yang kini nilainya Rp 2,7 triliun.

Uang tersebut diduga didapat dari hasil pidana korupsi dan manipulasi pajak dan dibelikan 308 bidang tanah yang tersebar di Jl TB Simatupang, Kemang Bangka, Jl Kapten Tandean, Gandul Cinere, Pondok Cabe, Pakuon Cianjur, Margonda Raya, apartemen di Marina Bay, Singapura, Brawijaya Apartemen, dan apartemen Ednah Street, Como, Australia yang dibeli Juni 1993.

Gunawan juga menduga, sebagai gatekeeper sejumlah harta tersebut kemudian diatasnamakan kepada delapan anggota keluarganya.

Diketahui pula, pada saat menjabat menjadi petinggi BUMN, SA memiliki deposito di Banquete Nationale De Paris (BNP) sebesar 101.000 dolar AS dan GBP 657.000, No. Rek. 504-05790-XX di Citigold, Priority Banking Singapore 2,2 juta dolar AS, No. Rek: 2944XX, di Bank Citibank (Citione), dan ratusan ribu dolar AS di bank lainnya.

Termasuk 40.200 dolar AS di Chase Manhattan Bank. Memperoleh kredit sebesar 1,753 juta dolar AS di Credit Suisse dan Re: A/C 246X, 2,38 juta dolar AS di Credit Suisse First Boston. Harta berikutnya berupa saham-saham yang tersebar di berbagai perusahaan, termasuk saham di PT Bank M dan D.

Sesuai bukti SPT tahun 2014-2018, SA yang memiliki kekayaan Rp 4 triliun itu, hanya melaporkannya Rp 400 miliar, sehingga selain korupsi, SA diduga juga dapat dijerat pula melanggar ketentuan Pasal 18 UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Atas tindakannya tersebut pun dapat dikenakan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, sehingga SA wajib membayar pajak berikut denda kepada negara sebesar Rp 3,08 triliun," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya