Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diduga Hasil Korupsi, Harta Rp 4 T Milik Mantan Pejabat BUMN Akan Dilaporkan Ke Penegak Hukum

SABTU, 09 MEI 2020 | 03:12 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Seorang mantan pejabat BUMN periode 1982-2001 berinisial SA dan sejumlah anggota keluarganya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan kepemilikan harta senilai Rp 4 triliun.

Harta itu diduga diperoleh dari hasil korupsi, manipulasi pajak, selama SA menjabat di salah satu BUMN.

"Temuan kasus korupsi, manipulasi pajak, dan TPPU yang menarik ini akan kita laporkan resmi ke lembaga penegak setelah Lebaran nanti," kata Koordinator Satgas Anti Diskriminasi Hukum Gunawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).


"Penyidikannya diusulkan dalam bentuk joint investigation, dengan Dirjen Pajak. Satgas Building dan TPPU KPK harus mensupervisi, mengingat nilainya yang fantastis Rp 4 triliun," dia menambahkan.

Gunawan mengatakan, SA dan delapan keluarganya bisa dipersangkakan melanggar UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

SA diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan modus legitimate business conversions, menyamarkan hasil dari predicate offence, agar tidak diketahui asal usulnya, mengubah performa atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya.

Menurut Gunawan, berdasarkan penelusuran pihaknya, sejak 1985 hingga 2015, dari hasil asset tracing terungkap SA membelanjakan uang yang kini nilainya Rp 2,7 triliun.

Uang tersebut diduga didapat dari hasil pidana korupsi dan manipulasi pajak dan dibelikan 308 bidang tanah yang tersebar di Jl TB Simatupang, Kemang Bangka, Jl Kapten Tandean, Gandul Cinere, Pondok Cabe, Pakuon Cianjur, Margonda Raya, apartemen di Marina Bay, Singapura, Brawijaya Apartemen, dan apartemen Ednah Street, Como, Australia yang dibeli Juni 1993.

Gunawan juga menduga, sebagai gatekeeper sejumlah harta tersebut kemudian diatasnamakan kepada delapan anggota keluarganya.

Diketahui pula, pada saat menjabat menjadi petinggi BUMN, SA memiliki deposito di Banquete Nationale De Paris (BNP) sebesar 101.000 dolar AS dan GBP 657.000, No. Rek. 504-05790-XX di Citigold, Priority Banking Singapore 2,2 juta dolar AS, No. Rek: 2944XX, di Bank Citibank (Citione), dan ratusan ribu dolar AS di bank lainnya.

Termasuk 40.200 dolar AS di Chase Manhattan Bank. Memperoleh kredit sebesar 1,753 juta dolar AS di Credit Suisse dan Re: A/C 246X, 2,38 juta dolar AS di Credit Suisse First Boston. Harta berikutnya berupa saham-saham yang tersebar di berbagai perusahaan, termasuk saham di PT Bank M dan D.

Sesuai bukti SPT tahun 2014-2018, SA yang memiliki kekayaan Rp 4 triliun itu, hanya melaporkannya Rp 400 miliar, sehingga selain korupsi, SA diduga juga dapat dijerat pula melanggar ketentuan Pasal 18 UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Atas tindakannya tersebut pun dapat dikenakan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, sehingga SA wajib membayar pajak berikut denda kepada negara sebesar Rp 3,08 triliun," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya