Berita

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief/Net

Kesehatan

Semua Penduduk Yang Terinfeksi Corona Bisa Klaim BPJS Kesehatan

JUMAT, 08 MEI 2020 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penderita penyakit virus corona baru atau Covid-19 dipastikan bisa menggunakan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini lantaran BPJS Kesehatan telah mendapat amanah untuk turut serta menjadi bagian penanganan klaim Covid-19.

Begitu kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (8/5).

"Meskipun Covid-19 ini di dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), bukanlah merupakan bagian dari benefit program," ujarnya.


Dalam klaim Covid-19 ini, BPJS Kesehatan bertindak sebagai verifikator klaim jaminan untuk masyarakat terjangkit Covid-19 yang diajukan rumah sakit.

Dalam menjalankan tugasnya tersebut, BPJS mengacu kepada dua ketentuan, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 238/2020, dan Surat Edaran (SE) Menkes 295/2020.

"Segala hal yang berkaitan dengan tata cara verifikasi sudah teruraikan di sana. Sehingga BPJS Kesehatan melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang tercantum di dalam kedua regulasi tersebut," ucap Budi Mohamad Arief.

Kriteria mereka yang mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan Covid-19 ini, kata Budi, berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia.

"Tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau peserta BPJS ataupun bukan," sebutnya.

Bahkan, lanjutnya, Warga Negara Asing (WNA) yang menderita Covid-19 di Indonesia bisa melakukan klaim BPJS. Sehingga, perawatannya selama di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah.

"Mereka yang sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat Covid-19, itu pun akan dijamin oleh pemerintah," demikian Budi Mohamad Arief.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya