Berita

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief/Net

Kesehatan

Semua Penduduk Yang Terinfeksi Corona Bisa Klaim BPJS Kesehatan

JUMAT, 08 MEI 2020 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penderita penyakit virus corona baru atau Covid-19 dipastikan bisa menggunakan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini lantaran BPJS Kesehatan telah mendapat amanah untuk turut serta menjadi bagian penanganan klaim Covid-19.

Begitu kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (8/5).

"Meskipun Covid-19 ini di dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), bukanlah merupakan bagian dari benefit program," ujarnya.


Dalam klaim Covid-19 ini, BPJS Kesehatan bertindak sebagai verifikator klaim jaminan untuk masyarakat terjangkit Covid-19 yang diajukan rumah sakit.

Dalam menjalankan tugasnya tersebut, BPJS mengacu kepada dua ketentuan, yaitu Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 238/2020, dan Surat Edaran (SE) Menkes 295/2020.

"Segala hal yang berkaitan dengan tata cara verifikasi sudah teruraikan di sana. Sehingga BPJS Kesehatan melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang tercantum di dalam kedua regulasi tersebut," ucap Budi Mohamad Arief.

Kriteria mereka yang mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan Covid-19 ini, kata Budi, berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia.

"Tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau peserta BPJS ataupun bukan," sebutnya.

Bahkan, lanjutnya, Warga Negara Asing (WNA) yang menderita Covid-19 di Indonesia bisa melakukan klaim BPJS. Sehingga, perawatannya selama di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah.

"Mereka yang sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat Covid-19, itu pun akan dijamin oleh pemerintah," demikian Budi Mohamad Arief.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya