Berita

Direktur Eksekutif Government and Political Studies (GPS), Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Gde Siriana: Jika Pemerintah Konsisten, Orang Yang Dikecualikan Seharusnya Naik Mobil Dinas Atau Ambulans

JUMAT, 08 MEI 2020 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 seharusnya tidak mengabaikan isi dari Peraturan Menteri Perhubungan 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Direktur Eksekutif Government and Political Studies (GPS), Gde Siriana Yusuf mengurai bahwa Permenhub 25/2020 tegas melarang operasi moda transportasi sebagaimana tertuang dalam pasal 3. Adapun pasal 5 mengatur mengenai pengecualian larangan untuk kendaraan dinas plat merah & plat TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil operasional jalan tol, dan mobil barang tanpa penumpang.

Namun SE Gugus Tugas 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 justru membuat pengecualian perjalanan untuk orangnya, bukan moda transportasinya.


“Misal poin C.1, kriteria pengecualian untuk orang-orang dari lembaga pemerintah/swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, kesehatan, ketertiban umum, kebutuhan dan fungsi ekonomi penting,” urainya kepada redaksi, Jumat (8/5).

Termasuk, poin C.2 yang mengatur kelengakapan persyaratan mereka yang dikecualikan, yaitu dengan surat tugas untuk ASN, TNI Polri, BUMN, dan swasta. Sedangkan non lembaga pemerintah dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui lurah atau kepala desa setempat.

“SE Gugus Tugas ini tidak serta merta dapat mengabaikan atau membatalkan pelarangan moda transportasi yang sudah ditetapkan dalam Permenhub,” tuturnya.

Menurutnya, jika kemudian Kemenhub memperbolehkan moda transportasi yang sudah dilarang untuk dapat beroperasi kembali, tentunya ini melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.

Sementara jika SE Gugus Tugas konsisten mengacu pada Permenhub, maka seharusnya orang-orang yang dikecualikan dalam SE tersebut tetap menggunakan moda transportasi yang dibolehkan dalam Permenhub.

“Seperti, mobil dinas atau plat merah, ambulans dan mobil barang tanpa penumpang,” tegasnya.

Gde Siriana yakin dalam pelaksanaannya nanti akan banyak surat-surat tugas yang sengaja dibuat untuk keperluan yang tidak sebenarnya, misalnya untuk mudik.

“Apalagi untuk orang non pemerintah cukup hanya dengan surat pernyataan. Ini akan jadi kelemahan yang mudah diakali,” sambungnya.

“Kesimpulan saya, jika transportasi umum yang sudah dilarang dalam Permenhub diijinkan beroperasi lagi karena demi mengakomodir perjalanan orang-orang yang dikecualikan dalam SE Gugus Tugas, maka ini menunjukkan inkonsistensi Permenhub itu sendiri. Pemerintah mencla mencle, logika rakyat jungkir balik,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya