Berita

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/Net

Politik

Budi Karya Cabut Larangan Operasi Moda Transportasi, Andi Yusran: Pemerintah Tak Berdaya Beri Subsidi

KAMIS, 07 MEI 2020 | 03:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mulai hari ini, Kamis (7/5) akan melakukan relaksasi terhadap larangan operasi moda transportasi massal, baik moda transportasi darat, laut dan udara.

Merespons kebijakan Menteri Perhubungan itu, pengamat politik Andi Yusran menilai apa yang dilakukan Budi Karya adalah bentuk inkonsistensi yang dapat mengakibatkan pemerataan penularan virus corona baru (Covid-19).

Ia menilai, pemerintah tidak memiliki grand design penanganan pandemik Covid-19. Implikasinya, semua yang dilakukan bersifat relatif, tidak terukur dan nihil dalam target pencapaian.


Akibatnya, kata Andi, membuka peluang berbagai aktor atau elit pemerintah membuat kebijakan yang tidak terintegrasi.

"Indikasinya, beberapa kebijakan yangdibuat Kemenhub bertentangan dengan yang dibuat oleh Menkes, begitu juga perbedaan kebijakan antara Kemenko Maritim dan Investasi dengan Kemenko Polhukam tentang ruang lingkup PSBB dan antar susun pemerintahan (antara pusat dengan pemprov DKI dan Jabar," kata Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu dini hari (7/5).

Selain itu, apa yang diputuskan Menteri Perhubungan bisa jadi karena adanya pengaruhaktor dibalik layar yang merasa dirugikan akibat kebijakan pemerintah.

Di satu sisi pemerintah besar kemungkinan tidak berdaya untuk memberi subsidi kepada seluruh perusahaan moda transportasi.

"Aktor yang dimaksud tentunya adalah para ‘pebisnis’ transportasi. inkonsistensi kebijakan terjadi besar kemungkinannya karena pemerintah tidak berdaya memberi subsidi terbatas kepada perusahaan moda transportasi tersebut," tandas Andi Yusran.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya