Berita

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari/RMOL

Politik

3 Jenazah WNI Pekerja Di Kapal China Dibuang Ke Laut Lepas, DPR Minta Kemenlu Lindungi ABK Yang Hidup

RABU, 06 MEI 2020 | 23:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Empat orang dari Delapan belas Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia  (WNI) yang bekerja di Kapal Longxing 629 China dikabarkan meninggal dunia.

Dilansir dari media di Korea Selatan, empat orang ABK yang telah meninggal dunia itu, tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengaku prihatin dan menyampaikan turut berbela sungkawa atas kejadian itu.


Atas kejadian itu, Abdul Kharis meminta pemerintah memberikan perlindungan dan pendampingan kedapa seluruh warga negaranya. Termasuk WNI yang berada di luar negeri.
 
"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi dan  pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya Hak mereka sebagai ABK." jelas Kharis, Rabu (6/5).

Kharis menambahkan, sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri, disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia.

Selain itu, pada Pasal 19 disebutkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

“Saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait kapal tempat bekerja WNI  dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup sehingga semua dapat pendampingan dari kedutaan besar kita di Korea Selatan,”jelas Anggota DPR dari Fraksi PKS ini.

Media di Korea Selatan memberitakan ada sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut dengan bekerja hingga 18 sampai 30 jam, istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring sehingga sebagian jatuh sakit, sementara para awak dari China mendapat jatah air mineral dalam botol.

"Berdasarkan UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jelas sekali bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai” Tutup Kharis yang merupakan  legislator dari Dapil Jateng 5.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya