Berita

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari/RMOL

Politik

3 Jenazah WNI Pekerja Di Kapal China Dibuang Ke Laut Lepas, DPR Minta Kemenlu Lindungi ABK Yang Hidup

RABU, 06 MEI 2020 | 23:04 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Empat orang dari Delapan belas Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia  (WNI) yang bekerja di Kapal Longxing 629 China dikabarkan meninggal dunia.

Dilansir dari media di Korea Selatan, empat orang ABK yang telah meninggal dunia itu, tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengaku prihatin dan menyampaikan turut berbela sungkawa atas kejadian itu.


Atas kejadian itu, Abdul Kharis meminta pemerintah memberikan perlindungan dan pendampingan kedapa seluruh warga negaranya. Termasuk WNI yang berada di luar negeri.
 
"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi dan  pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya Hak mereka sebagai ABK." jelas Kharis, Rabu (6/5).

Kharis menambahkan, sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri, disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia.

Selain itu, pada Pasal 19 disebutkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

“Saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait kapal tempat bekerja WNI  dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup sehingga semua dapat pendampingan dari kedutaan besar kita di Korea Selatan,”jelas Anggota DPR dari Fraksi PKS ini.

Media di Korea Selatan memberitakan ada sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut dengan bekerja hingga 18 sampai 30 jam, istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring sehingga sebagian jatuh sakit, sementara para awak dari China mendapat jatah air mineral dalam botol.

"Berdasarkan UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jelas sekali bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai” Tutup Kharis yang merupakan  legislator dari Dapil Jateng 5.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya