Berita

Raja Sapta Oktohari/Net

Nusantara

Dugaan Penipuan, Putra OSO Raja Sapta Oktohari Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

RABU, 06 MEI 2020 | 20:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Putra pengusaha Osman Sapta Odang (OSO), Raja Sapta Oktohari dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Pelapor berinisial VS dan RS merupakan nasabah dari PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) di mana Raja Sapta Oktohari menjabat sebagai Direktur Utama.

VS dan RS dijanjikan bunga antara 8-10 persen per tahun atas dana yang mereka berikan ke PT MPIP. PT MPIP, melalui marketingnya menjamin bahwa dana pokok aman dan tidak akan hilang.


"Sertifikat utang yang diberikan oleh MPIP ada nama Raja Sapta Oktohari sebagai Direktur Utama, sehingga melihat nama besar RSO, kami percaya," kata VS usia membuat LP di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/5).

"Ternyata setelah jatuh tempo bukan hanya bunga tidak dibayar, juga Pokok tidak dapat dicairkan. Padahal saya butuh sekali dana tersebut,"  

Namun sayang, kepercayaan VS kepada perusahaan Raja Sapta Oktohari disalahgunakan. Padahal, VS mengaku uang yang ia tanamkan itu hasil jeri payah kerja kerasnya selama puluhan tahun.

“Padahal uang itu akan saya gunakan untuk keluarga di hari tua," ucap VS sedih.

Pengacara VS, Alvin Lim, menyampaikan kasus ini mengakibatkan reputasi dan nama baik keluarga Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang jadi tercemar dengan tidak dikembalikannya uang nasabah.

Pihaknya juga sudah melakukan somasi 2 kali ke Raja Sapta Oktohari selaku Direktur dan pemilik PT MPIP. Namun, sama sekali tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana nasabahnya.

“Sehingga kami selaku kuasa hukum melaporkan RSO dkk ke pihak kepolisian dengan pasal berlapis atas dugaan pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang," kata Alvin.

Laporan VS dan RS diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 4 April 2020.

Laporan nasabah RS dan VS kepada polisi merupakan kali kedua setelah sebelumnya tiga nasabah PT MPIP juga melaporkan Raja Sapta Oktohari ke Polisi dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp 16 miliar.

PT MPIP diketahui sudah digugat PKPU untuk penundaan kewajiban di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun PKPU memiliki kelemahan, yaitu hanya menyentuh aset milik Perusahaan. Apabila aset perusahaan sudah dikuras keluar oleh oknum, maka para kreditor hanya akan kecewa karena kerugian hanya kembali sebagian kecil.

Juga ketika ikut PKPU umumnya, bukti asli sertifikat penempatan dana akan diminta, sehingga korban tidak dapat melaporkan secara pidana, lalu diminta menandatangani surat tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.

Sehingga nasib uang nasabah hanya tergantung kepada aset yang ada atas nama PT tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya