Berita

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono/Net

Politik

Catatan Kritis Demokrat, Pasal 27 Ayat 2 Perppu Corona Dihapus

RABU, 06 MEI 2020 | 09:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Fraksi Partai Demokrat memang menjadi salah satu partai yang menyetujui penerbitan Perppu 1/2020 dilanjutkan ke dalam rapat paripurna. Nemun demikian, ada catatan kritis yang disampaikan dalam persetujuan itu.

Catatan kritis yang pertama, sebagaimana diurai Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, adalah mengenai batas defisit APBN yang fleksibel di pasal 2 ayat 1.

“Partai Demokrat ingin agar besaran defisit yang fleksibel benar-benar sebatas yang diperlukan. Alokasi anggarannya juga harus benar-benar mengarah kepada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata pria yang akrab disapa Ibas itu beberapa waktu lalu.

Menurutnya, partai berlambang mercy itu paham ada tantangan besar berupa perlambatan ekonomi, termasuk penurunan penerimaan negara akibat Covid-19.

Namuna demikian, Demokrat mengingatkan bahwa pelebaran defisit yang sangat besar dan sumbernya berasal dari tambahan utang baru memiliki risiko yang besar. Baik jangka menengah, maupun jangka panjang.

Catatan kritis selanjutnya mengenai pasal 27 ayat 2 yang berisi imunitas penyelenggara negara. Ibas meminta agar pasal ini ditiadakan.

Penolakan itu sebagaimana pernah dilakukan DPR pada era ayahnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di tahun 2008. Kala itu, DPR menolak Perppu 4/2008 tantang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang dinilai memberikan kekebalan hukum pada penyelenggara negara.

“Jika sekarang aturan tersebut diajukan kembali dan disetujui, maka akan menimbulkan inkonsistensi, karena itu FPD memandang pasal 27 sebaiknya tidak perlu ada," jelasnya.

Sementara catatan kritis yang terakhir adalah mengenai kewenangan anggaran negara. Demokrat tidak ingin Perppu Corona bertentangan dengan UUD 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku.

Perubahan APBN, sambungnya, bagaimanapun harus dibahas bersama antara presiden dan DPR RI.

“Mungkin pembahasannya berlangsung sangat singkat, dan semangatnya adalah DPR mendukung inisiatif pemerintah, namun tetap saja tidak tepat kalau UU diganti oleh peraturan presiden," ungkapnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya