Berita

Tambang pasir ilegal di Klaten/Net

Nusantara

Manfaatkan Pandemik Covid-19, Penambang Pasir Ilegal Di Klaten Diam-diam Beroperasi

SELASA, 05 MEI 2020 | 20:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seolah memanfaatkan masa pandemik, di mana semua orang fokus perhatian pada Covid-19. Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali marak di Kecamatan Kemalang, kabupaten Klaten.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penambangan pasir ilegal tersebut tersebar di beberapa desa dengan menggunakan alat berat berupa backhoe.

Lokasi tambang diantaranya di Desa Talun, Desa Balerante, Desa Kendalsari, Desa Sidorejo, dan Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang.


"Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan April lalu. Kalau yang di Wukirsari, Talun, baru dua mingguan ini berjalan," kata Saryo warga Kecamatan Manisrenggo, dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (5/5).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini menambahkan, penambangan pasir di dua lokasi tersebut jelas ilegal dan tidak berijin.

Karena sebagai sopir truk, Saryo mengaku hafal dengan lokasi penambangan yang berijin dan tidak berijin.

"Di Desa Balerante, ada dua ijin penjualan material Gol C. Namun sudah habis ijinnya dan sudah tidak beroperasi. Sedangkan di Desa Talun, hanya ada satu lokasi berijin. Dan itu bukan di Dukuh Wukirsari," jelasnya

Jam operasionalnya 24 jam sehari. Dalam sehari bisa ratusan truk mengambil material dari lokasi penambangan tak berijin tersebut.

Ditambahkan Bardo, warga Desa Dompol, Kecamatan Kemalang, ia berharap, petugas segera melakukan penertiban. Pasalnya, penambangan tanpa ijin tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Petugas harus segera menertibkan, karena biasanya selesai nambang hanya ditinggal pergi. Tanpa ada reklamasi atau ditanami pohon," pinta Bardo.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya