Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Omnibus Law Beri Keleluasaan Dalam Situasi Tidak Normal

SELASA, 05 MEI 2020 | 13:45 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Omnibus Law justru relevan untuk dibahas segera. Substansi keberadaan serangkaian UU itu adalah pemberian keleluasaan bergerak pada pemerintah dalam situasi yang tidak normal.

Setidaknya demikian pandangan yang disampaikan pengamat ekonomi keuangan dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Aldrin Herwany kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/5).

Meskipun memahami keberatan sebagian kalangan terhadap pembahasan “UU Sapu Jagat” itu pada saat pandemi Covid-19 masih berlangsung, ia mengajak semua pihak untuk melihat aspek positifnya.


“Dalam situasi tidak normal seperti pandemi atau krisis, perlu keputusan yang cepat dan efisien dari pemerintah. Terlepas dari pro kontra mengenai waktu pembahasan, Omnibus Law menyediakan payung hukum untuk keleluasaan dalam pengambilan keputusan itu,” ujar dia.

Aldrin menambahkan, beberapa aturan dalam Omnibus Law itu mendorong kemudahan berusaha bagi warga masyarakat. Menurutnya, upaya itu sesuai dengan semangat untuk membangkitkan ekonomi pada situasi pasca pandemi.

“Persyaratan administratif dan legal dalam pembuatan badan usaha, juga untuk pengajuan kredit UMKM, disederhanakan. Ini merupakan poin-poin yang layak didukung,” tambah Ketua ISEI Jawa Barat itu.

Soal UU ini dibahas saat pemerintah melakukan pembatasan sosial, bagi Aldrin seharusnya hal itu tidak menjadi hambatan bagi warga untuk menyalurkan masukan kritisnya pada DPR. Secara teknis, kesulitan beraudiensi secara tatap muka dengan fraksi-fraksi di DPR dapat difasilitasi oleh teknologi.

“Saya menyarankan agar DPR mengoptimalkan penyaluran aspirasi masyarakat melalui berbagai aplikasi daring. Dewasa ini, orang mulai terbiasa melakukan pertemuan bahkan lobi-lobi dengan menggunakan zoom atau webex. Secara teknis harusnya tidak ada kendala,” tandas dia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya