Berita

Perbandingan peringkat EODB Indonesia dengan negara Asia lain/Net

Politik

Peneliti Yakin Lewat Omnibus Law, Peringkat EODB Indonesia Bisa Merangsek Naik

SENIN, 04 MEI 2020 | 19:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah dapat menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan peringkat indeks kemudahan berusaha tahun 2020 atau yang dikenal dengan ease of doing business (EODB).

Demikian disampaikan peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), Rifki Fadilah. Melalui efisiensi regulasi, biaya transaksi yang selama ini menghambat investasi bisa dikurangi.

Hal inilah yang bisa mendorong EODB 2020 di mana saat ini Indonesia berada di urutan ke-73 dari 190 negara berdasarkan laporan bank dunia terkait EODB 2020.

“Transaction costs yang dapat dipangkas lewat skema omnibus law, termasuk dalam kategori bargaining cost atau biaya kesempatan dan policing and enforcement costs atau penerapan kontrak. Dalam hal ini, skema omnibus law merupakan solusi dari salah satu permasalahan yang ditekankan oleh penilaian EODB untuk Indonesia, yaitu enforcing contract,” ujar Rifki dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5).

Omnibus Law juga dinilai dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi secara institusional di sektor manufaktur karena adanya pengurangan biaya transaksi pada perizinan usaha dan investasi.

Menurut Rifki, sektor manufaktur merupakan sektor yang paling rentan terkena biaya-biaya yang tidak diperlukan terkait kewenangan Pemerintah Daerah. Misalnya, di dalam data EODB 2020, waktu pengurusan perizinan konstruksi bangunan (dealing with construction permits) di Indonesia dapat mencapai hampir 200 hari.

Hal tersebut dapat menjadi salah satu kendala yang cukup pelik bagi sektor manufaktur karena terdapat birokrasi yang berbelit-belit hingga hampir satu tahun hanya untuk mengurus perizinan bangunan.

“Kendala ini dapat berkembang menjadi institutional corruption yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun instansi pemerintah untuk mempercepat birokrasi perizinan tersebut,” katanya.

Dengan demikian, skema kebijakan omnibus law, termasuk yang diusulkan pemerintah melalui RUU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan iklim kondusif untuk investasi dan kemudahan berusaha Indonesia.

“Hal ini akan dimungkinkan mengingat skema kebijakan omnibus law akan menghindarkan biaya-biaya yang tidak diperlukan, karena adanya institutional corruption yang terjadi pada pihak-pihak tertentu,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya