Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dipastikan akan kooperatif meski mangkir dalam panggilan Bareskrim Polri.
“Pada prinsipnya klien kami menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan Bareskrim,†kata kuasa hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis di Bareskrim, Senin (3/5).
Namun, Helvis menambahkan, lantaran masih dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan adanya kebijakan physical distancing klienya tidak dapat memenuhi panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Untuk itu kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, sampai berakhir PSBB di wilayah Kota Tangerang yang merupakan tempat tinggal klien kami dan DKI Jakarta yang masih menetapkan PSBB,†katanya.
Helvis menyampaikan, bahwa sebetulnya Said Didu sudah menyampaikan klarifikasi melalui surat kepada Luhut pada 7 April lalu. Intinya bahwa klienya tidak pernah terbesit atau niat sedikitpun untuk menghina, mencela atau mencemarkan pribadi termasuk sosok Luhut.
Seperti keterangan dari surat klarifikasi itu, Helvis menilai apa yang diungkapkan Said dalam unggahan video itu murni kritikan terhadap kebijakan Luhut sebagai bagian dari pemerintahan.
Hal itu dinilai wajar dalam dinamika kehidupan demokrasi saat ini sehingga tidak ada pernyataan minta maaf dalam surat klarifikasi tersebut.
“Itu dinamika. Kalau Pak Said minta maaf berarti Pak Said benar-benar menghina Pak Luhut dong,†pungkas Helvis.