Berita

Ujang Komarudin/Net

Politik

Pengamat: Mahasiswa Harus Jaga Agenda Reformasi Dengan Tolak Perppu Corona

SENIN, 04 MEI 2020 | 11:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahasiswa tidak lengah untuk terus mengawal agenda besar Reformasi 1998 yang antara lain mendesak penegakkan supremasi hukum dan menciptakan pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Seperti saat ribuan mahasiswa tumpah ruah di depan gedung DPR RI untuk menolak Revisi UU KPK dan RUU KUHP. Belum terpenuhi tuntutan mereka, kini ada lagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 yang ditolak banyak pihak karena berpotensi menabrak konstitusi UUD 1945.

Nah, Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu harus jadi perhatian mahasiswa sebagai bagian dari upaya melanjutkan agenda reformasi melawan korupsi.


Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan, sudah semestinya mahasiswa sebagai agen perubahan untuk menjadi garda terdepan dalam menuntaskan agenda reformasi yang digulirkan sejak 1998 lalu.

Salah satunya, dengan menolak Perppu 1/2020 yang ditentang banyak kalangan. Mulai dari tokoh bangsa hingga pakar hukum tata negara.  

Terlebih, Perppu tersebut jelas-jelas berpotensi melanggar konstitusi dan prinsip negara hukum. Terutama dalam klausul kekebalan hukum (impunitas) bagi penyelenggara negara yang terdapat dalam Pasal 27.

"Perppu tersebut memang layak untuk ditolak. Segenap komponen bangsa dan seluruh mahasiswa juga harus tetap menjaga komitmen agenda reformasi. Saat ini banyak agenda reformasi yang sudah dikebiri," kata Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/5)

"Jadi, terkait Perppu tersebut mahasiswa sejatinya harus menjadi garda terdepan dalam gerakan moral menolak Perppu 1/2020," imbuh pengamat politik jebolan Universitas Al-Azhar Indonesia ini menegaskan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya