Berita

Ujang Komarudin/Net

Politik

Pengamat: Mahasiswa Harus Jaga Agenda Reformasi Dengan Tolak Perppu Corona

SENIN, 04 MEI 2020 | 11:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahasiswa tidak lengah untuk terus mengawal agenda besar Reformasi 1998 yang antara lain mendesak penegakkan supremasi hukum dan menciptakan pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Seperti saat ribuan mahasiswa tumpah ruah di depan gedung DPR RI untuk menolak Revisi UU KPK dan RUU KUHP. Belum terpenuhi tuntutan mereka, kini ada lagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 yang ditolak banyak pihak karena berpotensi menabrak konstitusi UUD 1945.

Nah, Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu harus jadi perhatian mahasiswa sebagai bagian dari upaya melanjutkan agenda reformasi melawan korupsi.


Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan, sudah semestinya mahasiswa sebagai agen perubahan untuk menjadi garda terdepan dalam menuntaskan agenda reformasi yang digulirkan sejak 1998 lalu.

Salah satunya, dengan menolak Perppu 1/2020 yang ditentang banyak kalangan. Mulai dari tokoh bangsa hingga pakar hukum tata negara.  

Terlebih, Perppu tersebut jelas-jelas berpotensi melanggar konstitusi dan prinsip negara hukum. Terutama dalam klausul kekebalan hukum (impunitas) bagi penyelenggara negara yang terdapat dalam Pasal 27.

"Perppu tersebut memang layak untuk ditolak. Segenap komponen bangsa dan seluruh mahasiswa juga harus tetap menjaga komitmen agenda reformasi. Saat ini banyak agenda reformasi yang sudah dikebiri," kata Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/5)

"Jadi, terkait Perppu tersebut mahasiswa sejatinya harus menjadi garda terdepan dalam gerakan moral menolak Perppu 1/2020," imbuh pengamat politik jebolan Universitas Al-Azhar Indonesia ini menegaskan.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya