Berita

India/Net

Dunia

Bagi Wilayah Dalam Tiga Zona Covid-19, Ini Aturan Kuncian Baru Di India

SENIN, 04 MEI 2020 | 10:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Perdana Menteri India, Narendra Modi telah memperpanjang aturan penguncian secara nasional hingga 17 Mei untuk mengekang penyebaran virus corona baru.

Kendati begitu, ada beberapa aturan baru terkait dengan penguncian yang mulai berlaku pada Senin (4/5), di mana ada beberapa hal yang dilonggarkan.

Dimuat CNA, secara nasional, perjalanan melalui udara, kereta api, dan metro antar negara akan tetap dilarang. Sekolah, hotel, bar, pusat perbelanjaan, bioskop, dan tempat ibadah masih tetap harus ditutup.


Namun untuk distribusi barang-barang penting antar negara tidak akan dibatasi.

Beberapa aturan baru terkait penguncian di India akan berlaku sesuai dengan karakteristik setiap daerah. Pemerintah sudah membagi beberapa wilayah ke dalam tiga zona, Zona Merah, Zona Oranye, dan Zona Hijau, sesuai dengan banyaknya infeksi di sana.

Untuk Zona Merah diberlakukan di kota-kota besar, seperti Mumbai, New Delhi, dan Bengaluru. Di zona ini kantor swasta dapat dibuka hingga kapasitas 33 persen. Kegiatan konstruksi juga dapat dilanjutkan, selama pekerja tinggal di lokasi.

Pabrikan barang-barang penting dan perangkat keras IT diizinkan. Kegiatan e-commerce hanya diperbolehkan untuk barang-barang penting, sementara toko-toko dapat dibuka.

Di zona merah pedesaan, semua kegiatan pertanian, konstruksi, dan industri akan diizinkan.

Untuk Zona Oranye, semua aktivitas yang diizinkan di Zona Merah akan diperbolehkan. Selain itu, taksi juga sudah boleh beroperasi dengan hanya membawa dua penumpang. Di mana perjalanan paling jauh hanya untuk antar kabupaten.

Sedangkan untuk Zona Hijau atau wilayah yang belum memiliki kasus Covid-19 selama 21 hari, semua aktivitas diperbolehkan, kecuali hal-hal yang dilarang dalam aturan kuncian nasional.

Selain itu, bus hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Data dari Universitas Johns Hopkins menunjukkan, India sejauh ini memiliki 42.505 kasus infeksi virus corona baru dengan 1.391 orang meninggal dunia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya