Berita

Menkeu Sri Mulyani/Net

Bisnis

Sri Mulyani Buka Suara Soal Kritikan Terhadap Perppu Corona: Ini Bukan Tugas Ecek-ecek!

SABTU, 02 MEI 2020 | 07:13 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 atau banyak yang  menyebutnya sebagai Perppu Corona.

Dalam video Instagramnya yang diposting pada Jumat (1/5), ia menyampaikan aturan tersebut adalah sebatas rambu buat pejabat negara dalam menjalankan tugas mengatasi virus corona. Sementara tugas yang dilakukan pejabat itu bukanlah tugas ecek-ecek.

"Mereka kalau menjalankan tugasnya itu tugas negara bukan tugas ecek-ecek, itu negara karena diatur UU dan dengan niat baik maka mereka tidak bisa dituntut secara pidana," kata Sri Mulyani.


Sri Mulyani menjelaskan dalam pelaksaan tugasnya, pejabat negara terkait harus menerapkan tata kelolanya. Jadi tidak seperti yang dibayangkan orang yang katanya ‘enak’. Para pejabat ini bertugas memulihkan ekonomi nasional dari hantaman corona, dan tanggung jawabnya sangat besar.

"Orang bilang enak benar? Menkeu tidak akan dipidana…,” tanya Sri Mulyani. “Itu sudah ditulis, dia menjalankan tugas negara dengan niat baik dan tata kelola baik. Rambu-rambunya sangat jelas. Kalau dia melanggar, korupsi, dan lain-lain, kalau dia mau ambil untung sendiri, sembunyi-sembunyi, itu pasti tata kelola nggak baik, tidak sesuai UU. Kalau dia memang lakukan itu, tangkap saja," tegasnya.

Mengenai kekebalan hukum, Sri Mulyani meminta masyarakat yang mengkritiknya agar memonitor lagi.

Pada UU Tax Amnesty, UU PP KSK 2014, serta UU soal Advokat, disinggung mengenai kekebalan hukum.

"Pasal itu sudah ada di mana-mana, aneh juga dipermasalahkan. Jadi kenapa yang ini dianggap berarti dia kebal hukum dan dipakai untuk menyalahgunakan? Kan saya minta masyarakat bisa bantu memonitor dan lain-lain. Ya malah bagus, kita ingin selalu transparansi karena ini uang negara dan uang rakyat," paparnya.

Kemunculan Perppu 1/2020 mengundang banyak kritik dari masyarakat yang menganggap perppu tersebut melindungi pejabat dari hukuman dalam pengelolaan anggaran penanggulangan virus corona.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya