Berita

Menkeu Sri Mulyani/Net

Bisnis

Sri Mulyani Buka Suara Soal Kritikan Terhadap Perppu Corona: Ini Bukan Tugas Ecek-ecek!

SABTU, 02 MEI 2020 | 07:13 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 atau banyak yang  menyebutnya sebagai Perppu Corona.

Dalam video Instagramnya yang diposting pada Jumat (1/5), ia menyampaikan aturan tersebut adalah sebatas rambu buat pejabat negara dalam menjalankan tugas mengatasi virus corona. Sementara tugas yang dilakukan pejabat itu bukanlah tugas ecek-ecek.

"Mereka kalau menjalankan tugasnya itu tugas negara bukan tugas ecek-ecek, itu negara karena diatur UU dan dengan niat baik maka mereka tidak bisa dituntut secara pidana," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan dalam pelaksaan tugasnya, pejabat negara terkait harus menerapkan tata kelolanya. Jadi tidak seperti yang dibayangkan orang yang katanya ‘enak’. Para pejabat ini bertugas memulihkan ekonomi nasional dari hantaman corona, dan tanggung jawabnya sangat besar.

"Orang bilang enak benar? Menkeu tidak akan dipidana…,” tanya Sri Mulyani. “Itu sudah ditulis, dia menjalankan tugas negara dengan niat baik dan tata kelola baik. Rambu-rambunya sangat jelas. Kalau dia melanggar, korupsi, dan lain-lain, kalau dia mau ambil untung sendiri, sembunyi-sembunyi, itu pasti tata kelola nggak baik, tidak sesuai UU. Kalau dia memang lakukan itu, tangkap saja," tegasnya.

Mengenai kekebalan hukum, Sri Mulyani meminta masyarakat yang mengkritiknya agar memonitor lagi.

Pada UU Tax Amnesty, UU PP KSK 2014, serta UU soal Advokat, disinggung mengenai kekebalan hukum.

"Pasal itu sudah ada di mana-mana, aneh juga dipermasalahkan. Jadi kenapa yang ini dianggap berarti dia kebal hukum dan dipakai untuk menyalahgunakan? Kan saya minta masyarakat bisa bantu memonitor dan lain-lain. Ya malah bagus, kita ingin selalu transparansi karena ini uang negara dan uang rakyat," paparnya.

Kemunculan Perppu 1/2020 mengundang banyak kritik dari masyarakat yang menganggap perppu tersebut melindungi pejabat dari hukuman dalam pengelolaan anggaran penanggulangan virus corona.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya