Berita

Said Didu/Net

Politik

Terkait Laporan Luhut, Bareskrim Polri Bakal Periksa Said Didu Senin Depan

SABTU, 02 MEI 2020 | 02:31 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Bareskrim Mabes Polri bakal memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu pada Senin (4/5) terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui tim kuasa hukumnya ke Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

"Surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020, untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2020 jam 10.00 di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, lantai 15," ujar kuasa hukum Luhut, Riska Elita SH kepada wartawan, Jumat (1/5).

Selain Riska, Luhut juga akan didampingi sembilan pengacara lainnya berkantor di Golden Centrum, Jalan Majapahit No. 26 Blok FGH, Jakarta Pusat sesuai surat kuasa ditandatangani Luhut pada 8 April 2020. Mereka antara lain, Nelson Darwis, Malik Bawazier, Arief Patramijaya dan lain-lain.


Tim kuasa hukum akan memberikan pendampingan hukum terhadap Luhut atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, yang diduga dilakukan Muhammad Said Didu.

Riska menjelaskan, sesuai ancaman pasal, Muhammad Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.  Said Didu diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Said Didu akan dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait video wawancaranya dengan Hersubeno Arief yang berdurasi 22 menit. Video itu dinilai memuat ujaran kebencian terhadap Luhut.

Kasus ini merupakan buntut dari tayangan video yang diunggah ke Youtube yang berjudul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang".

Dalam video itu, Said Didu menuding Luhut yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).

Luhut kemudian mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.

Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada mantan komandan perwira tertinggi militer ini 7 April 2020.

Namun pihak Luhut menilai surat tersebut tidak memuat apa yang diharapkan. Luhut melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Mabes Polri.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya