Berita

Sidang perkara dugaan penipuan tanah yang digelar PN Jakarta Timur digelar virtual/Repro

Hukum

Diliput Wartawan, Sidang Dugaan Penipuan Tanah Sempat Diskors Majelis Hakim

JUMAT, 01 MEI 2020 | 23:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang kasus dugaan penipuan terkait jual beli tanah di kawasang Cakung-Cilincing kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, sidang dimulai sekitar pukul 13.20 WIB. Namun tak berselang lama, sidang yang juga dipantau beberapa media massa sempat diskors. Ketua Majelis mempertanyakan izin peliputan kepada awak media.

Atas beberapa pertimbangan, sidang kembali digelar dengan menghadirkan 3 saksi. Saksi Maman Suherman menjelaskan bahwa dia ditugaskan oleh pelapor untuk mengantarkan sejumlah uang kepada terdakwa Mardani sebagai syarat untuk memperlihatkan surat-surat tanah yang akan dijual.


Menurut Maman, dia sudah 3 kali mengantarkan uang kepada Mardani, dimana pertemuan pertama terjadi pada tanggal 22 Maret di AEON Mall.

“Saya disuruh mengantarkan uang ke Pak Mardani, saya mengantarkan dengan anak saya, anak saya menunggu di mobil,” jelas saksi Maman di persidangan, Kamis (30/4).

Total uang yang disampaikan melalui Maman sebanyak Rp 55 Juta yang diberikan bertahap, yakni pertama Rp 25 juta, lalu Rp 20 juta, dan terakhir Rp 10 Juta.

Saat ditanya terkait sejumlah uang yang ditransfer, Maman mengatakan dirinya tidak mengetahuinya. “Yang transfer mereka (pelapor dan terdakwa) komunikasi sendiri,” ujarnya.

Saksi berikutnya yang berprofesi sebagai konsultan menjelaskan kronologi awal, dimana sebelumnya pelapor sedang mencari lahan dan melihat lahan yang di Cakung, Cilincing kemudian mendapat informasi dari warga setempat bahwa lahan tersebut milik terdakwa Mardani.

Dan untuk melihat surat tanah tersebut, ada kesepakatan untuk membayar Rp 100 juta antara pelapor dan terdakwa, namun karena merasa apa yang disampaikan terdakwa tidak sesuai, pelapor meminta uangnya dikembalikan.

“Katanya mau dikembalikan, tapi tidak dikembalikan,” kata saksi.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa belum mau memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di luar ruang sidang.

Adapun terdakwa kasus tersebut sebelumnya dibekuk penyidik Jatanras Polda Metro Jaya awal Maret 2020 usai dilaporkan korban Maman Suherman yang tertipu sebesar 64 juta oleh Mardani terkait lahan lahan kosong seluas 6 hektare di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Sidang akan kembali digelar pada hari Selasa (5/5).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya