Berita

Sidang perkara dugaan penipuan tanah yang digelar PN Jakarta Timur digelar virtual/Repro

Hukum

Diliput Wartawan, Sidang Dugaan Penipuan Tanah Sempat Diskors Majelis Hakim

JUMAT, 01 MEI 2020 | 23:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang kasus dugaan penipuan terkait jual beli tanah di kawasang Cakung-Cilincing kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, sidang dimulai sekitar pukul 13.20 WIB. Namun tak berselang lama, sidang yang juga dipantau beberapa media massa sempat diskors. Ketua Majelis mempertanyakan izin peliputan kepada awak media.

Atas beberapa pertimbangan, sidang kembali digelar dengan menghadirkan 3 saksi. Saksi Maman Suherman menjelaskan bahwa dia ditugaskan oleh pelapor untuk mengantarkan sejumlah uang kepada terdakwa Mardani sebagai syarat untuk memperlihatkan surat-surat tanah yang akan dijual.


Menurut Maman, dia sudah 3 kali mengantarkan uang kepada Mardani, dimana pertemuan pertama terjadi pada tanggal 22 Maret di AEON Mall.

“Saya disuruh mengantarkan uang ke Pak Mardani, saya mengantarkan dengan anak saya, anak saya menunggu di mobil,” jelas saksi Maman di persidangan, Kamis (30/4).

Total uang yang disampaikan melalui Maman sebanyak Rp 55 Juta yang diberikan bertahap, yakni pertama Rp 25 juta, lalu Rp 20 juta, dan terakhir Rp 10 Juta.

Saat ditanya terkait sejumlah uang yang ditransfer, Maman mengatakan dirinya tidak mengetahuinya. “Yang transfer mereka (pelapor dan terdakwa) komunikasi sendiri,” ujarnya.

Saksi berikutnya yang berprofesi sebagai konsultan menjelaskan kronologi awal, dimana sebelumnya pelapor sedang mencari lahan dan melihat lahan yang di Cakung, Cilincing kemudian mendapat informasi dari warga setempat bahwa lahan tersebut milik terdakwa Mardani.

Dan untuk melihat surat tanah tersebut, ada kesepakatan untuk membayar Rp 100 juta antara pelapor dan terdakwa, namun karena merasa apa yang disampaikan terdakwa tidak sesuai, pelapor meminta uangnya dikembalikan.

“Katanya mau dikembalikan, tapi tidak dikembalikan,” kata saksi.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa belum mau memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di luar ruang sidang.

Adapun terdakwa kasus tersebut sebelumnya dibekuk penyidik Jatanras Polda Metro Jaya awal Maret 2020 usai dilaporkan korban Maman Suherman yang tertipu sebesar 64 juta oleh Mardani terkait lahan lahan kosong seluas 6 hektare di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Sidang akan kembali digelar pada hari Selasa (5/5).

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya