Berita

Radhar Tribaskoro/Net

Publika

Mengapa Rizal Ramli Kuatir Kebijakan Cetak Uang Di Tengah Moral Hazard?

JUMAT, 01 MEI 2020 | 11:20 WIB

ADA dua cara kebijakan cetak uang (KCU) atau sering disebut quantitative easing.

Pertama, pemerintah pinjam uang langsung ke BI, seperti dulu dilakukan dalam BLBI. Kedua, BI beli obligasi pemerintah (SUN san sebagainya). Dalam kedua kasus itu BI membiayai melalui cetak uang.

Bagi pemerintah cetak uang ibarat rejeki nomplok, tidak usah kerja uang ada. Namun uang yang diperoleh dengan mudah biasanya akan keluar lebih mudah lagi.


Salah satu implementasi KCU dalam waktu dekat ini adalah pandemic loan. Pinjaman pandemik ini nanti akan dibeli oleh Bank Indonesia melalui cetak uang.

SMI merencanakan uang perolehan dari pandemic loan untuk membiayai pemulihan ekonomi. Caranya? Biasanya melalui pemberian insentif kepada swasta.

Menurut pengalaman, insentif kepada swasta selalu dipenuhi oleh moral hazard. Contohnya, BLBI dan suntikan Bank Century.

Moral hazard itu terjadi manakala mereka yang diberi insentif bukanlah orang yang berhak atau jumlahnya berlebihan. Semua itu bisa terjadi karena aturannya salah, pelaksanaannya salah atau keduanya salah.

Bila misalnya insentif diberikan dalam bentuk pembelian surat utang swasta, saya sulit percaya di sana tidak ada kongkalikong alias hanky panky. Bila insentif diberikan dalam bentuk uang tunai, kolusi dan nepotisme bakal sulit dihindari.

Karena di negeri ini moral hazard atau KKN tidak pernah surut. Sebaliknya, KKN malah diinternalisasikan dan dilegalkan sebagaimana tersurat dalam Perppu No. 1/2020.

Internalisasi KKN dapat dilihat dalam kasus Kartu Prakerja, suatu kebijakan yang korup dan celakanya dilakukan oleh lingkaran dekat presiden. Kebijakan ini salah dalam desain aturan dan pelaksanaan karena keduanya dilakukan oleh pihak yang sama (stafsus presiden).

Pandemic loan dan Kartu Prakerja dipastikan akan menjadi korupsi gila-gilaan berikutnya. Dan celakanya korupsi itu dilindungi oleh Perppu.

Bila pandemic loan nanti dianggap kriminal maka hal itu akan melibatkan Presiden dan DPR yang menyetujuinya.

Radhar Tribaskoro
Pemerhati politik, Bandung Iniative Networks.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya