Berita

Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly: UU Darurat Sipil Indonesia Sudah Ketinggalan Jaman

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 12:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan, Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menggelar kajian online dengan tema bahasan 'Tetap Menjalankan Konstitusi di Masa Pandemik'. Salah satu narasumbernya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

Dalam diskusi kali ini, Jimly lebih fokus mengulas bukunya yang berjudul 'Gagasan Konstitusi Sosial'.

Di awal diskusi, Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia itu menyinggung mengenai darurat sipil yang sempat gaduh di awal-awal pandemik Covid-19 ini.


"Di Indonesia buku yang membahas darurat sipil hanya ada dua. Salah satunya adalah buku yang saya tulis. Ini menunjukkan kurang perhatiannya pakar hukum tentang darurat sipil itu," ujarnya melalui telekonferensi, Kamis (30/4).

Jimly menambahkan, sesungguhnya UU Darurat Sipil dimiliki setiap negara. Karena deklarasi keadaan darurat, jadi hal penting untuk mengatasi keadaan.

"Tetapi problemnya, UU yang kita punya ada tahun 1959, itu sudah ketinggalan zaman," jelasnya.

Menurut Jimly, hal itu terjadi karena banyak orang yang masih keliru membedakan Konstitusi dan Undang-indang. Padahal kedua hal tersebut, lanjut anggota DPD asal Jakarta itu, tidaklah sama.

"Konstitusi itu kesepakatan sosial, sedangkan undang-undang adalah kesepakatan politik," urai Jimly.

Untuk itu Jimly mengajak semua pihak untuk lebih memperdalam mengenai Konstitusi. Hal ini menjadi penting karena akan mempengaruhi sikap dalam kehidupan bernegara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya