Berita

Ketua Majelis Jaring Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dan aktivis senior Hariman Siregar/Net

Politik

Iwan Sumule: Pengawasan KPK Tidak Berguna Jika Perppu Corona Tetap Disetujui DPR

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 08:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi gelontoran dana stimulus penanganan wabah virus corona baru atau Covid-19 dipertanyakan.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 11/2020 yang ditangani Ketua KPK Frili Bahuri, komisi anti rasuah itu seperti hanya akan menyasar pengawasan pada bantuan sosial untuk masyarakat.

Artinya dari total Rp 450,1 triliun yang digelontorkan, hanya Rp 110 triliun alokasi dana untuk perlindungan sosial yang diawasi. Sementara pengawasan pada anggaran sisanya yang lebih besar justru tidak dilakukan.


Begitu kata Ketua Majelis Jaring Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kepada redaksi, Kamis (30/4).

“Rp 405 triliun di Perppu Corona hanya Rp 110 triliun yang masuk dalam "Jaring Pengaman Sosial". KPK sisir yang mana? Rp 110 triliun untuk wong cilik? Trus sisanya, Rp 295 triliun siapa yang awasi?” ujarnya bertanya-tanya.

Terlepas dari itu, menurutnya pengawasan dari KPK akan percuma jika DPR di masa persidangan selanjutnya menyetujui Perppu Corona.

Artinya, perppu tersebut akan berubah menjadi UU yang wajib ditaati setiap pejabat dan institusi negara. Di mana dalam perppu tertera sejumlah pasal yang memberi kekebalan bagi aparat hukum.

Seperti pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.

Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Jadi Perppu 1/2020 kalau tidak ditolak DPR akan jadi UU dan tak guna juga ada pengawasan, karena pengguna kebal hukum,” tutup ketua DPP Partai Gerindra itu.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya