Berita

Ketua Majelis Jaring Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dan aktivis senior Hariman Siregar/Net

Politik

Iwan Sumule: Pengawasan KPK Tidak Berguna Jika Perppu Corona Tetap Disetujui DPR

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 08:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi gelontoran dana stimulus penanganan wabah virus corona baru atau Covid-19 dipertanyakan.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 11/2020 yang ditangani Ketua KPK Frili Bahuri, komisi anti rasuah itu seperti hanya akan menyasar pengawasan pada bantuan sosial untuk masyarakat.

Artinya dari total Rp 450,1 triliun yang digelontorkan, hanya Rp 110 triliun alokasi dana untuk perlindungan sosial yang diawasi. Sementara pengawasan pada anggaran sisanya yang lebih besar justru tidak dilakukan.


Begitu kata Ketua Majelis Jaring Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kepada redaksi, Kamis (30/4).

“Rp 405 triliun di Perppu Corona hanya Rp 110 triliun yang masuk dalam "Jaring Pengaman Sosial". KPK sisir yang mana? Rp 110 triliun untuk wong cilik? Trus sisanya, Rp 295 triliun siapa yang awasi?” ujarnya bertanya-tanya.

Terlepas dari itu, menurutnya pengawasan dari KPK akan percuma jika DPR di masa persidangan selanjutnya menyetujui Perppu Corona.

Artinya, perppu tersebut akan berubah menjadi UU yang wajib ditaati setiap pejabat dan institusi negara. Di mana dalam perppu tertera sejumlah pasal yang memberi kekebalan bagi aparat hukum.

Seperti pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.

Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Jadi Perppu 1/2020 kalau tidak ditolak DPR akan jadi UU dan tak guna juga ada pengawasan, karena pengguna kebal hukum,” tutup ketua DPP Partai Gerindra itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya