Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

100 Persen Subsidi Energi Bisa Dialihkan Untuk Corona, Perppu 1/2020 Tidak Perlu!

KAMIS, 30 APRIL 2020 | 04:42 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

TIDAK semua sektor ekonomi terdampak corona. Ada juga sektor ekonomi nasional yang memperoleh dampak positif dari wabah yang melanda dunia.

Dampak positif bagi Indonesia tersebut datang dari sektor energi, yakni migas dan listrik. Menurunnya harga minyak mentah, BBM, LPG dan harga energi primer batubara membawa keuntungan besar bagi penghematan dan bahkan penghilangan anggaran subsidi energi dalam APBN.

Selama ini defisit migas sangat besar, harga minyak tinggi, subsidi APBN untuk BBM, gas LPG dan lisrik sangat besar. Namun sekarang defist itu bisa berkurang sangat significant karena harga minyak sudah menurun  lebih rendah 70% lebih dibandingkan asumsi APBN 2020, harga impor bahan baku LPG juga sudah menurun lebih dari 50%.


Dengan demikian, subsidi APBN untuk BBM dan LPG bisa 0 (nol), bahkan sebaliknya sektor energi dalam negeri bisa nabung atau menumpuk stok BBM dan LPG impor dan dapat menikmati keuntungan besar dari selisih harga impor dengan harga jual dalam negeri sebagaimana yang dilakukan Pertamina.

Demikian juga dengan subsidi listrik juga bisa 0 (nol) disebabkan harga energi primer yang sangat murah, terutama harga batubara yang merupakan komponen biaya listrik terbesar harganya sudah menurun lebih rendah lebih dari 50 persen dibandingkan harga batubara domestik market obligation (DMO) atau pun Harga Batubara Acuan (HBA) yang menjadi patokan harga listrik dan subsidi listrik.

Sehingga tidak benar langkah pemerintah menerbitkan Perppu 1 Tahun 2020 dengan alasan darurat ekonomi dan keuangan akibat wabah corona. Karena sektor paling vital yang selama ini selalu dipandang membebani subsidi APBN yakni BBM, LPG dan listrik justru sangat diuntungkan.

Di tengah wabah corona ini, BUMN migas dan listrik dapat menikmati BBM, LPG impor murah dan harga batubara murah. Sementara pemerintah dapat menghemat APBN sangat besar yang selama ini dialokasikan untuk subsidi BBM, LPG, dan listrik.

Jika mengacu kepada APBN 2019 realisasi subsidi secara keseluruhan mencapai Rp 216,8 T, subsidi energi BBM solar Rp 31,04  T, subsidi LPG Rp 69,4 T, dan subsidi listrik 59,3 T, ditambah subsidi minyak tanah dan premium yang datanya tidak ada dalam APBN 2019.

Realisasi Alokasi anggaran subsidi energi dalam APBN 2020 bisa hilang sama sekali. Sebagaimana diketahui Dalam APBN 2020 pemerintah dan DPR mengalokasikan anggaran subsidi dalam APBN 2020 senilai Rp 199,72 T. Untuk sektor energi masing-masing untuk subsidi solar senilai Rp 21 T, subsidi LPG Rp 54,4 T, subsidi listrik Rp 62,2 T.

Ditambah subsidi premium, minyak tanah kalau masih ada. Seluruh subsidi energi tersebut tidak lagi diperlukan karena harga minyak mentah, BBM impor dan LPG impor yang sangat murah. Malah sebaliknya, BUMN migas seperti Pertamina bisa cetak untung besar.

Jadi untuk mengatasi corona, pemerintah tidak memerlukan Perppu Darurat. Angaran untuk mengatasi korona bisa diambil dari pengalihan satu pos anggaran subsidi saja, apakah itu dengan mengalihkan subsidi lisrik atau subsidi LPG atau subsidi solar + premium + minyak tanah. Seluruh komoditi energi ini tidak lagi memerlukan subsidi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah mengalokasikan dana untuk menghadapi wabah corona melalui Perppu No 1 Tahun 2020 senilai Rp 70 triliun. Pemerintah berasumsi bahwa corona menciptakan krisis keuangan sehingga akan menggelontorkan dana Rp 402 triliun untuk penyelamatan ekonomi.

Selain itu dengan alasan wabah corona berdampak pada ekonomi, pemerintah akan menambah utang senilai Rp 1.006 triliun sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2020 yang merupakan pelaksanaan dari Perppu No 1 Tahun 2020. Padahal pemerintah bisa menggunakan mekanisme sebagaimana yang diatur UUD dan UU keuangan negara sebagaimana biasanya dalam menghadapi wabah corona dan tidak memerlukan Perpu darurat.

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya